sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI hapus sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah Jakarta mulai hari ini hingga Agustus 2024.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka peringatan HUT ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Memang betul, kebijakan pemutihan denda ini sudah digelar dari tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 mengenai sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024,” ujar Lusiana di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Kebijakan Penghapusan Sanksi

Penghapusan sanksi ini berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini, karena akan diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

“Saya bersama tim bekerjasama untuk terus mengupayakan setiap kebijakan yang dikeluarkan murni untuk peningkatan kulalitas hidup masyarakat,” lanjut Lusiana.

Selain itu, warga Jakarta juga bisa memanfaatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Gelaran PRJ akan berlangsung mulai tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024.

pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun, menurut keterangan Bapenda DKI.