Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pembeli mobil dan motor bekas di Jakarta kini tidak lagi dikenakan biaya pajak untuk pengurusan balik nama. Pemprov DKI berencana menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Seperti diketahui, saat membeli kendaraan bekas dokumen surat kendaraan masih tercantum nama pemilik sebelumnya. Untuk mengalihkan kepemilikan ke pemilik baru maka pemilik kendaraan bekas perlu balik nama.

Hal ini tertuang dalam regulasi baru terkait perpajakan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur ulang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Biaya BBNKB dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan akibat jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha. “Tarif gratis ini khusus untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10/2024).

Sebagai informasi Penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada kendaraan yang sebelumnya sudah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan tersebut juga harus memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebesar 12,5 persen.

Meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta menetapkan bahwa ketentuan mengenai PKB dan BBNKB baru diberlakukan tiga tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.

“Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana,” ujar Herlina.