Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan pembenahan administrasi kependudukan. Salah satu langkah yang diambil adalah membatasi jumlah kepala keluarga (KK) yang dapat tinggal di satu alamat rumah.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkapkan bahwa pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari temuan bahwa beberapa alamat rumah di Jakarta dihuni oleh 13 hingga 15 KK. Bahkan, ada rumah yang menampung hingga 6 atau 9 kepala keluarga.

Selain itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.

“Kita sepakati agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” kata Joko, Seperti dikutip dari antara, Senin (19/05/2024).

Meskipun langkah ini dianggap luar biasa, namun diharapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

Dalam upaya menangani pendatang, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitarnya seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Data administrasi kependudukan harus tepat agar program bantuan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, dan subsidi transportasi, dapat tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan”, Tambah Joko