Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan bebaskan retribusi kebersihan bagi warga yang memilah sampah dari rumah atau tergabung dalam bank sampah mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (24/10/2024), dengan tujuan mendorong partisipasi aktif warga dalam pengelolaan sampah.

“Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga untuk mengelola sampah secara mandiri, baik melalui pemilahan di rumah maupun dengan bergabung di bank sampah,” kata Asep.

Retribusi Dikenakan Berdasarkan Daya Listrik

Retribusi pelayanan kebersihan ini diterapkan dengan prinsip “polluter pays principle,” di mana warga yang menghasilkan sampah akan menanggung biaya pengelolaannya.

Namun, warga yang memilah sampah atau menjadi anggota bank sampah akan dibebaskan dari kewajiban retribusi setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Tarif retribusi diatur berdasarkan daya listrik terpasang di rumah tinggal:

  • 450–900 VA: Bebas retribusi
  • 1.300–2.200 VA: Rp10.000/bulan
  • 3.500–5.500 VA: Rp30.000/bulan
  • 6.600 VA ke atas: Rp77.000/bulan

Bagi kegiatan usaha, tarif retribusi akan bervariasi berdasarkan skala fasilitas dan daya listrik yang digunakan.

Sosialisasi dan Dampak Kebijakan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru ini serta pentingnya pemilahan sampah.

Asep berharap dengan adanya retribusi kebersihan, masyarakat semakin memahami tingginya biaya pengelolaan sampah di Jakarta.

“Kami berharap warga Jakarta ikut berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota melalui pengelolaan sampah yang lebih sistematis,” jelas Asep.