Cek! Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Tidak Semua Samsat Bisa
HAIJAKARTA.ID- Daftar lokasi pemutihan pajak kendaraan di Jakarta yang sudah dinantikan oleh masyarakat!
Program Pemprov DKI Jakarta ini memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.
Program pemutihan ini akan berlangsung mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajaknya dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi yang dihapus dalam program ini meliputi:
- Penghapusan bunga keterlambatan yang timbul akibat telat membayar pajak kendaraan.
- Penghapusan denda administratif karena keterlambatan melakukan pendaftaran kendaraan bermotor.
- Dengan adanya program ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda, cukup membayar pokok pajak yang terhutang saja.
- Keuntungan lainnya, proses pemutihan ini dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu mengajukan permohonan manual, sehingga memudahkan wajib pajak.
Saluran Pembayaran yang Tersedia
Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan pemutihan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain:
- Gerai SAMSAT yang tersebar di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat strategis lainnya.
- SAMSAT Keliling, yaitu mobil layanan keliling yang menjangkau berbagai wilayah pemukiman.
- SAMSAT Induk, sebagai pusat layanan utama.
Aplikasi SIGNAL, aplikasi berbasis digital yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan secara online tanpa perlu antre di kantor SAMSAT.
Bahkan, dengan SIGNAL, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa dikirim langsung ke alamat rumah.
Namun, khusus bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, pengurusan pembayaran dan pemutihan hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk sesuai dengan wilayah masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk verifikasi data yang lebih menyeluruh dan meminimalisir potensi penyalahgunaan data kendaraan.
Daftar Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Berikut ini adalah daftar lengkap lokasi SAMSAT Induk di lima wilayah administrasi Jakarta yang melayani proses pemutihan pajak kendaraan:
1. SAMSAT Jakarta Pusat & Jakarta Utara
- Kantor Bersama SAMSAT Jakarta Utara Pusat
- Alamat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
2. SAMSAT Jakarta Timur
- Kantor Bersama SAMSAT Jakarta Timur
- Alamat: JI. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
3. SAMSAT Jakarta Barat
- Kantor Bersama SAMSAT Jakarta Barat
- Alamat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
4. SAMSAT Jakarta Selatan
- Komplek Gedung POLDA Metro Jaya
- Alamat: Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Dengan dilaksanakannya program ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain itu, pemutihan ini juga diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang belum tertib pajak di wilayah DKI Jakarta.
Menurut data terakhir, masih ada lebih dari satu juta kendaraan di Jakarta yang belum melakukan pembayaran pajak tahunan.
Program ini menjadi momen penting untuk memperbaiki catatan administrasi kendaraan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.