Pemprov DKI Jakarta Kembali Cairkan Bansos PKD Juli 2025 Rp300 Ribu, Cek Nama Kamu Sekarang!
HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada 149.687 penerima manfaat pada bulan Juli 2025.
Bantuan ini meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Apa itu Bansos PKD
Bantuan sosial PKD merupakan salah satu program prioritas Pemprov DKI dalam menjaga kesejahteraan kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak, terutama dalam situasi ekonomi yang menantang.
Program ini diharapkan dapat mengurangi beban hidup dan mendorong kemandirian sosial bagi warga Jakarta yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/7), mengatakan bahwa masing-masing penerima menerima bantuan sebesar Rp300 ribu, yang dicairkan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Iqbal merinci, jumlah penerima PKD bulan Juli mencakup:
-
122.408 orang penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
-
15.105 orang penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
-
12.174 anak penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
“Penyaluran bantuan ini telah melalui proses verifikasi dan pemadanan data lintas instansi secara ketat. Kami juga rutin memperbarui data bersama pendata dan pendamping sosial di lapangan, serta pengurus RT untuk menjaga akurasi data penerima,” ujar Iqbal.
Penyaluran bansos PKD merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang perubahan atas Kepgub 270 Tahun 2025 mengenai daftar dan besaran bantuan bagi anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas.
Bantuan sosial kali ini mencakup tiga kategori penerima, yakni:
-
Penerima aktif tahun 2025
-
Penerima tahun 2024 yang sempat ditangguhkan
-
Penerima baru
Jumlah penerima baru tercatat sebanyak 56.351 orang, yang terdiri atas:
-
38.414 penerima KLJ
-
4.489 penerima KPDJ
-
13.448 penerima KAJ
Namun demikian, pencairan bagi penerima baru belum dapat dilakukan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI selesai.
Penyaluran bansos PKD mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 541 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Kepgub Nomor 270 Tahun 2025 terkait penerima dan besaran bansos PKD.
Sesuai regulasi, calon penerima bansos wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cek Status Penerima Bantuan PKD
Untuk mengecek status sebagai penerima, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Masukkan NIK dan data lainnya sesuai KTP
- Sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak