Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat untuk beralih pada kendaraan ramah lingkungan.

Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.

Pergub ini mengatur pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta memberikan insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan beberapa insentif penting:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bebas Pajak Kendaraan Listrik

Dengan beragam insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan daya tarik kepemilikan kendaraan listrik di kalangan masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, serta sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta dapat lebih terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik, yang lebih ramah lingkungan dan mendukung upaya keberlanjutan di kota metropolitan ini.