Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan gratis berupa bus sekolah khusus difabel.

Bus sekolah ini diperuntukkan bagi siswa-siswi penyandang difabel yang membutuhkan kemudahan dalam berangkat dan pulang sekolah.

Bus sekolah khusus difabel ini memiliki fasilitas-fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan siswa-siswi, khususnya yang menggunakan kursi roda dan yang tunanetra.

Bus sekolah khusus difabel ini diresmikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 17 Januari 2024 di depan Pendopo Balai Kota.

Fasilitas Bus Sekolah Disabilitas DKI Jakarta

Fasilitas Bus Sekolah Disabilitas DKI Jakarta

Bus sekolah disabilitas ini dirancang dengan fasilitas-fasilitas khusus, agar dapat memudahkan siswa-siswi penyandang difabel, terutama bagi pengguna kursi roda dan tunanetra. Berikut fasilitas khusus bus disabilitas:

  • Ruang untuk tujuh penumpang dengan kursi roda;
  • Sepuluh tempat duduk;
  • Ruang untuk 19 penumpang berdiri;
  • Closed Circuit Television (CCTV);
  • Lantai taktil sebagai panduan jalan bagi siswa tunanetra;
  • Sistem platform hidrolik untuk mengangkat kursi roda ke dalam bus.

Rute Bus Sekolah Disabilitas DKI Jakarta

Rute Bus Sekolah Disabilitas DKI Jakarta

Bus sekolah khusus difabel ini mengikuti rute yang telah ditentukan berdasarkan lokasi Sekolah Luar Biasa (SLB) dan jumlah siswa yang memerlukan akses bus. Rute bus sekolah ini adalah:

  • Rorotan-Marunda (melewati SLB Negeri 8);
  • Plumpang-Kemayoran (melewati SLB Negeri 9);
  • Kalideres-YPAC Jakarta;
  • Muara Baru-YPAC Jakarta; dan
  • Lubang Buaya-YPAC Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menambah jumlah bus sekolah khusus difabel secara bertahap, karena kebutuhan dari Dinas Perhubungan sebenarnya mencapai 80 unit.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bus sekolah yang sudah ada.