Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan perubahan jadwal kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 pada hari Senin hingga Kamis.

Pada hari Jumat, waktu kerja adalah pukul 08.00 hingga 15.30 dengan istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30.

Maria Qibtya, Kepala BKD DKI Jakarta, menyatakan bahwa kebijakan ini akan dimulai dari 1 Ramadan 1445 H sesuai dengan Keputusan Menteri Agama.

Untuk pekerjaan yang memerlukan layanan 24 jam, akan diberlakukan jadwal kerja khusus atau shift yang diatur oleh masing-masing kepala unit kerja sesuai dengan peraturan yang ada.

Maria juga menekankan pentingnya peran atasan dalam memastikan tugas dan layanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan untuk tetap menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku selama bulan puasa.

Lebih lanjut, Maria mengingatkan bahwa bulan puasa tidak seharusnya menghambat ASN dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Ia mengimbau para pemimpin daerah untuk memastikan bahwa layanan tetap berjalan dengan baik selama Ramadan, sambil tetap menjaga semangat kerja.