HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI Jakarta umumkan pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 hingga 100%, lengkap dengan syarat ketentuannya pada hari Kamis (6/6/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  dengan memperbaiki formulasi pemberian insentif pajak daerah agar lebih tepat sasaran.

Kebijakan Pembebasan Pajak

Pembebasan ini khusus berlaku untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya. Langkah ini juga merupakan upaya untuk membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana.

Sasaran Pembebasan Pajak

Pembebasan PBB-P2 juga diberikan untuk objek rumah tinggal milik individu.

Kebijakan ini berlaku untuk satu objek PBB-P2 per wajib pajak.

Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan akan diberikan kepada objek dengan NJOP terbesar sesuai data sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Detail Kebijakan dalam Pergub No. 16/2024:

Selain pembebasan pajak, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024 juga memberikan beberapa bentuk keringanan, pengurangan, dan kemudahan pembayaran, meliputi:

  • Pembebasan pokok pajak
  • Pengurangan pokok pajak
  • Angsuran pembayaran pokok
  • Keringanan pokok pajak
  • Pembebasan sanksi administratif

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak serta mendukung pemulihan ekonomi di DKI Jakarta pasca-pandemi.

Pemprov DKI Jakarta mengajak warga untuk memanfaatkan insentif ini secara maksimal agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih mudah, sekaligus berkontribusi pada stabilitas ekonomi daerah.

Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta di Tahun 2024

Dilansir dari dpp.jakarta.go.id, inilah isi selengkapnya mengenai kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024 yakni :

1. Ruang Lingkup Pemberian Keringanan

Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:

  • Pembebasan Pokok
  • Pengurangan Pokok
  • Angsuran Pembayaran Pokok
  • Keringanan Pokok
  • Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024

Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori :

  • Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
  • Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
  • Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2, dan
  • Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori :

  • PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah).
  • Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
  • Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori :

  • PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp.0,- (nol rupiah).
  • Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
  • Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
  • Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
  • Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024

Pengurangan Pokok PBB-P2 diberikan kepada :

  • Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
  • Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
  • Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru- hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.

Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.

Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

  • 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;
  • Diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
  • Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
  • Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
  • Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

4. Angsuran Pembayaran Pokok

a. Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap :

  • PBB-P2 tahun 2024
  • Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

b. Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id

c. Batas Waktu pengajuan permohonan ansuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024

d. Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran :

  • Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
  • PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
  • Dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan Pokok Pembayaran

Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok :

  • Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d. tanggal 31 Agustus 2024
  • Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode tanggal 1 September 2024 s.d. 30 November 2024

6. Pembebasan Sanksi Administratif

a. Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.

b. Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.

c. Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.