sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menyegel pabrik arang di Kramat Jati, Jakarta Timur, yang telah menjadi sumber polusi udara yang merambat hingga ke wilayah Jakarta Selatan.

Menurut Ketua RT 17 Pejaten Timur, Alam, pabrik tersebut berlokasi di seberang Sungai Ciliwung, tepat di depan lingkungan tempat tinggalnya.

Alam, yang telah tinggal di lokasi tersebut selama 32 tahun, menyatakan bahwa pabrik tersebut sering beroperasi pada malam hari, menyebabkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar.

“Pabrik itu kan lokasinya di seberang Sungai Ciliwung ini, ya seberang rumah saya. Kalau titiknya dari sini sih nggak kelihatan ya, cuma asapnya sampai sini,” ucap Alam saat ditemui di kediamannya di Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2024).

Dalam informasinya, pabrik tersebut biasanya beroperasi di malam hari.

“Biasanya sih habis Isya atau sampai malam, kadang-kadang juga pagi. Bakarnya tidak setiap hari tapi kadang selama seminggu berturut-turut begitu,” kata Alam.

Alam menyebut bahwa asap dari pabrik arang tersebut telah menyebabkan sebagian warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak, mengalami gangguan pernapasan seperti batuk dan sesak napas.

“Ya kalau warga Jaksel ini terganggu ya, terlebih saya alergi asap. Mau ibu-ibu atau anak-anak pada batuk dan sesak napas,” kata Alam.

Meskipun berada di wilayah yang berbeda, yakni Jakarta Timur untuk lokasi pabrik dan Jakarta Selatan untuk tempat tinggalnya, Alam mengungkapkan bahwa banyak warga enggan melaporkan gangguan ini karena berpikir masalah administratif yang rumit.

Sementara itu, warga lainnya, Yani, juga menunjukkan dukungan terhadap penutupan pabrik arang tersebut. Menurutnya, asap yang dihasilkan oleh pabrik tersebut mengganggu pernapasan dan menjadi ancaman bagi kesehatan warga sekitar.

Penyegelan pabrik ini dilakukan oleh petugas gabungan, termasuk Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Korwas Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan unsur pemerintahan setempat, sebagai tindakan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini sebagai peringatan bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Mereka berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas yang merusak lingkungan, demi melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.