Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan baru untuk melindungi anak-anak di dunia digital melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengatakan pihaknya telah menyepakati penyusunan aturan turunan tersebut dan akan segera merealisasikannya.
“Pemerintah DKI Jakarta, kami sudah merapatkan, kami menyetujui, dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut,” kata Pramono, Jumat (10/4/2026).
Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
Menurut Pramono, anak-anak di Jakarta ledih melek digital dibandingkan daerah lain. Hal ini membuat kebutuhan akan regulasi perlindungan di ruang digital menjadi semakin penting. Untuk itu, peraturan turunan dari PP Tuntas dinilai perlu segera dibuat.
“Karena yang mengonsumsi terbesar ini, untuk anak di bawah umur, yang telah diatur dalam PP Tunas. Tentunya, masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek terhadap digital, sehingga kami akan memberikan support, dukungan sepenuhnya terhadap hal itu,” ungkapnya.
Sosialisasi dan Kolaborasi Lintas Dinas
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan langkah konkret dalam implementasi aturan tersebut melalui koordinasi lintas dinas. Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyebutkan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara luas.
“Langkah konkret yang sedang dipersiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik,” kata Chico.
Selain itu, Pemprov juga akan berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan di wilayah Jakarta. Selain itu, penguatan literasi digital keluarga pun akan dilakukan agar pembatasan daring dapat diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif.
Penggunaan Gawai di Sekolah akan Dibatasi
Dalam lingkup pendidikan, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
Melalui kebijakan tersebut guru dan kepala sekolah diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang telah disetujui. Sekolah juga diminta menyediakan tempat khusus untuk menyimpan gawai siswa.
“Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui), mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah,” tutur Chico.
Selain pembatasan, guru juga diminta meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi terkait risiko penggunaan ruang digital kepada siswa. Kegiatan offline yang lebih edukatif pun akan didorong sebagai upaya menyeimbangkan penggunaan teknologi.
