Pemprov DKI Siapkan Rp90 Miliar untuk Benahi Kabel Semrawut di Jakarta, 16,9 Km Jaringan Ditata!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mempercepat penataan jaringan kabel yang selama ini masih terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Infrastruktur tersebut disiapkan sebagai tempat penataan berbagai jaringan utilitas agar kabel yang sebelumnya berada di udara secara bertahap dapat dipindahkan ke jaringan bawah tanah.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan pembangunan SJUT yang dibiayai anggaran tersebut mencakup sejumlah ruas jalan dengan total panjang sekitar 16,9 kilometer.
“Panjangnya 16,9 kilometer dengan biaya Rp90 miliar,” ujar Heru saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau penataan kabel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Penataan Kabel Dilakukan di Sejumlah Ruas Jalan
Program penataan jaringan utilitas tersebut mencakup sejumlah kawasan strategis di Jakarta.
Beberapa ruas yang masuk dalam penataan antara lain MT Haryono, Gatot Subroto, Supomo, Abdullah Syafei, Saharjo, Pemuda, Otista, Tebet Barat Dalam Raya, Matraman, dan Jatinegara.
Pemprov DKI menargetkan pengerjaan SJUT di kawasan Tebet dapat diselesaikan pada Desember 2026.
Selama pembangunan berlangsung, pekerjaan yang dilakukan di badan jalan juga diikuti dengan rekayasa lalu lintas.
Dinas Bina Marga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengatur dampak pekerjaan terhadap arus kendaraan.
Heru mengatakan koordinasi tersebut diperlukan karena pembangunan infrastruktur utilitas dilakukan di sejumlah titik yang bersinggungan langsung dengan ruang lalu lintas.
“Karena kami selalu berkoordinasi dengan Dishub. Jadi semua kegiatan kami yang ada di badan jalan, kami lakukan rekayasa lalu lintas bersama Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Target Lima Tahun, Kabel Jakarta Dipindahkan ke Bawah Tanah
Penataan SJUT ini bukan hanya proyek jangka pendek. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh jaringan kabel yang masih berada di permukaan Jakarta dapat secara bertahap dipindahkan ke bawah tanah dalam waktu lima tahun.
Pramono menyebut total jaringan kabel yang perlu ditangani mencapai sekitar 6.500 kilometer.
“Saya terus terang mem-planning dalam 5 tahun semua kabel-kabel yang ada di permukaan itu bisa diturunkan,” kata Pramono.
Target tersebut menunjukkan bahwa Pemprov DKI ingin melakukan penataan jaringan utilitas secara lebih menyeluruh, bukan hanya menertibkan kabel pada titik-titik tertentu.
Selain membuat tampilan kota lebih rapi, penempatan jaringan utilitas secara terpadu juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan memudahkan proses pemeliharaan jaringan.
Pemindahan kabel juga dinilai menjadi bagian dari upaya membangun Jakarta sebagai kota yang lebih tertata.
Tak Hanya Andalkan APBD
Untuk mencapai target penataan sekitar 6.500 kilometer jaringan kabel, Pemprov DKI menyadari pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan Dinas Bina Marga.
Pramono mengatakan keterlibatan pihak swasta dan penyelenggara utilitas diperlukan agar proses pemindahan jaringan dapat dilakukan secara lebih cepat dan menyeluruh.
“Kalau ini ditangani secara total, artinya tidak hanya bergantung pada Bina Marga saja, saya yakin itu bisa dilakukan. Maka keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk ini secara bersama-sama karena payung hukumnya sudah ada,” ujar Pramono.
Hal tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas.
Perda tersebut mengatur penempatan jaringan utilitas secara terpadu, termasuk pembangunan dan pengelolaan SJUT.
Regulasi ini juga memberikan ruang bagi penyediaan SJUT melalui pemerintah daerah, BUMD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemanfaatan barang milik daerah, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya payung hukum tersebut, penataan kabel di Jakarta memiliki dasar regulasi yang lebih jelas.
Kabel Komunikasi Lebih Dulu Diturunkan
Meski seluruh jaringan kabel ditargetkan masuk ke bawah tanah, proses pemindahannya tidak dapat dilakukan sekaligus.
Pramono menjelaskan terdapat perbedaan antara kabel komunikasi dan kabel listrik. Untuk saat ini, jaringan yang dinilai lebih memungkinkan untuk dipindahkan terlebih dahulu adalah kabel yang berkaitan dengan komunikasi.
Sementara itu, pemindahan kabel listrik masih membutuhkan waktu karena harus mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan keselamatan.”Secara prinsip kabel itu ada dua, yang satu untuk komunikasi, yang satu untuk listrik.
Memang yang sekarang ini yang sudah bisa diturunkan adalah kabel-kabel yang berkaitan dengan komunikasi. Sedangkan kabel yang berkaitan dengan listrik masih memerlukan waktu,” kata Pramono.
Aturan Baru Penataan Jaringan Utilitas Jakarta
Perda Nomor 8 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar hukum penting dalam pelaksanaan penataan jaringan utilitas di Jakarta.
Dalam aturan tersebut, jaringan utilitas pada prinsipnya ditempatkan pada SJUT apabila fasilitas tersebut telah tersedia.
Ketentuan ini mencakup sistem jaringan utilitas yang digunakan secara terpadu oleh lebih dari satu penyelenggara utilitas.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa ketika SJUT sudah tersedia, jaringan utilitas yang sebelumnya berada di luar fasilitas tersebut pada kondisi tertentu wajib direlokasi ke dalam SJUT.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat sebelumnya juga melakukan penertiban kabel semrawut di kawasan Pegadungan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan estetis. Penataan tersebut turut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Dengan demikian, program penataan kabel yang kini diperluas Pemprov DKI merupakan bagian dari agenda penataan jaringan utilitas Jakarta dalam jangka panjang.
Jakarta Menuju Kota yang Lebih Tertata
Pemindahan kabel dari udara ke bawah tanah diharapkan tidak hanya mengubah tampilan jalan Jakarta, tetapi juga membuat pengelolaan jaringan utilitas menjadi lebih terintegrasi.
Jika target lima tahun tersebut dapat direalisasikan, ribuan kilometer jaringan kabel di berbagai wilayah Jakarta secara bertahap tidak lagi memenuhi ruang udara di atas jalan.
Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, penyelenggara utilitas, pihak swasta, serta masyarakat yang terdampak pekerjaan konstruksi.
Dengan anggaran Rp90 miliar untuk penataan 16,9 kilometer jaringan pada tahap ini, Pemprov DKI mulai membangun fondasi untuk target yang jauh lebih besar, yakni menata sekitar 6.500 kilometer jaringan kabel dalam lima tahun.
Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemprov DKI untuk membuat infrastruktur Jakarta lebih tertata, aman, dan mendukung wajah Ibu Kota sebagai kota modern..

