Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengusung regulasi pembatasan kendaraan pribadi di jalanan Kota Jakarta.

Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dan mengatasi kemacetan di Jakarta.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli, mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ini ditargetkan rampung tahun ini sebelum diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

“Perda tahun ini selesai dulu, baru tahun depan naik ke DPRD,” kata Zulkifli, Kamis (4/7/2024).

Empat Pokok Dasar Regulasi Pembatasan Kendaraan Pribadi

Regulasi tersebut akan mencakup empat pokok dasar, yaitu:

1. Electronic Road Pricing (ERP): Sistem jalan berbayar elektronik untuk mengurangi kemacetan di area tertentu.

2. Low Emission Zone (LEZ): Kawasan rendah emisi untuk mengurangi polusi udara dari kendaraan konvensional.

3. Manajemen Parkir: Pengaturan parkir untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang parkir di area tertentu.

4. Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan: Batasan usia kendaraan yang boleh beroperasi dan pengendalian jumlah kendaraan pribadi di jalanan.

Dampak Kerugian Rp100 Triliun

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.

Menurut Zulkifli, kemacetan di Jakarta menimbulkan kerugian sekitar Rp100 triliun per tahun berdasarkan kajian Jakarta Urban Transport Fase 2 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2018.

Kerugian ini merupakan akumulasi dari konsumsi bahan bakar yang berlebihan, kerugian waktu tempuh akibat macet, dan dampak polusi udara yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.

Peningkatan Transportasi Umum

Seiring dengan rencana pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI juga sedang membenahi transportasi antarmoda yang saat ini belum terintegrasi sepenuhnya.

Zulkifli meyakini bahwa pengintegrasian moda transportasi antarmoda akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

“Pembatasan kendaraan pribadi bisa dijalankan ketika angkutan umum sudah baik,” tutupnya.