Pemprov Jawa Tengah Buka Formasi PPPK 2024, Begini Syarat dan Tahapan Seleksinya
HAIJAKARTA.ID- Pemprov Jawa Tengah buka formasi PPPK 2024, Apa saja tahapannya?
Berdasarkan Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk pelamar prioritas guru, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Pengumuman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Berisi point penting tentang pengadaan ASN.
Alokasi Formasi PPPK 2024
Total formasi yang tersedia adalah 4.181, yang terdiri dari 1.191 untuk PPPK Teknis dan 2.990 untuk PPPK Guru.
Dengan kategori Pelamar yang diprioritaskan adalah guru, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman. https://sscasn.bkn.go.id mulai dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Persyaratan Umum PPPK 2024 Jawa Tengah
Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun (untuk PPPK Teknis) dan 59 tahun (untuk PPPK Guru).
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, atau pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Untuk PPPK Teknis, pelamar harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di jabatan yang relevan.
- Memiliki sertifikasi kompetensi yang masih berlaku untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikat tambahan.
- Sehat jasmani dan rohani.
Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024 Jawa Tengah
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 Oktober 2024 pukul 00.01 hingga 20 Oktober 2024 pukul 23.59.
Pelamar harus menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, serta surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah melalui portal SSCASN dalam format yang telah ditentukan.
Proses Seleksi Administrasi PPPK 2024 Jawa Tengah
Proses seleksi administrasi akan memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen yang tidak jelas, terpotong, atau tidak sesuai dapat menyebabkan pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi. Sanggahan ini dapat dilakukan melalui portal SSCASN
Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam waktu paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu sanggah.
Ketentuan Lain
Semua dokumen yang diunggah harus merupakan dokumen asli dan berwarna. Kesalahan dalam mengunggah dokumen merupakan tanggung jawab pelamar.
Tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses seleksi ini, dan keputusan tim pengadaan PPPK bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Jika pelamar yang telah dinyatakan lulus kemudian terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau mengundurkan diri, maka posisinya akan digantikan oleh pelamar lain yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya.