Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemprov Kalimantan Tengah 555 formasi CPNS 2024, yuk cek syarat dan kualifikasinya!

Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 dibuka.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Berikut formasi, syarat, dan cara pendaftarannya:

Formasi CPNS 2024 Pemprov Kalimatan Tengah

Alokasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 sebanyak 555 (lima ratus lima puluh lima) dengan rincian sebagai berikut:

  • Tenaga Kesehatan sebanyak 98 (sembilan puluh delapan).
  • Tenaga Teknis sebanyak 457 (empat ratus lima puluh tujuh).

Syarat CPNS 2024 Pemprov Kalimantan Tengah

Berikut syarat CPNS 2024 Pemprov Kalimantan Tengah yang harus calon pendaftar penuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kriteria usia usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar dan usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Cara Daftar CPNS 2024 Pemprov Kalimatan Tengah

Seluruh pelamar CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN secara online pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran mulai tanggal 20 Agustus s/d 6 September 2024 dan adapun mekanisme pendaftaran melalui portal SSCASN sebagai berikut:

1. Membuat akun SSCASN Tahun 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  • Mengisi data identitas sesuai KTP dan kolom persyaratan lainnya
  • Mengunggah scan KTP/ Surat keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan.
  • Melakukan swafoto.
  • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah benar dan lengkap (apabila terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka tidak akan dapat diperbaiki); dan
  • Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar masuk kembali dengan akun yang telah dibuat ke laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).

4. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS

5. Pelamar memilih intansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan memilih formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi Pendidikan.

6. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli yang terdiri dari:

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Kependudukan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam, atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalmantan Tengah di Palangka Raya yang sudah ditandatangani (tanda tangan basah) dan dibubuhi e-meterai.
  • Ijazah asli dan dokumen lain terkait kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar
  • Transkrip Nilai asli sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
  • Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani (tanda tangan basah) dan dibubuhi e-meterai.
  • Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi pada Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan tidak mengajukan pindah ke Instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, yang sudah ditandatangani (tanda tangan basah) dan dibubuhi e-meterai.
  • Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDikti/ BAN-PT dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah bagi pelamar dengan tingkat pendidikan D-III dan S- 1/D-IV/Profesi
  • Pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Pelamar jabatan Polisi Pamong Praja, ditambah dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan tinggi badan, sehat jasmani dan rohani, serta bukan penyandang disabilitas.

7. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada dokumen yang dipersyaratkan wajib menggunakan e-meterai, pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com

8. Pelamar memastikan data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah harus sudah lengkap, benar, jelas dan dapat terbaca.

9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran SSCASN Tahun 2024, sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.