sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan.

Namun, perlu diingat bahwa tunggakan pajak pokok bukanlah yang dihapus; sebaliknya, itu adalah denda atau sanksi karena keterlambatan pembayaran.

Kebijakan ini berlaku di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, menurut pernyataan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI 2025

Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 menetapkan program ini, yang mencakup pembebasan sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan apa pun.

Sistem pajak daerah akan secara otomatis menyesuaikan data dan menghapus denda keterlambatan.

Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya, dikutip dari Detik.

Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bukti dukungan pemerintah untuk membantu orang-orang yang mengalami kesulitan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem pajak dan administrasi kendaraan yang teratur di Jakarta.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.

Ketika pajak kendaraan tidak dibayar dengan tepat waktu, seseorang biasanya akan dikenakan bunga sebagai sanksi administratif.

Namun, kali ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengeluaran secara otomatis melalui sistem Pajak Online yang dimiliki oleh Bapenda.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan secara resmi.

Sanksi bunga keterlambatan langsung dihapus otomatis oleh sistem setelah mereka melunasi pokok pajak.