sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan perbukitan Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, kembali menelan korban jiwa.

Seorang penambang emas ilegal asal Kebumen tewas tertimbun longsor saat sedang menggali tanah yang diduga mengandung emas pada Selasa (28/10/2025) sore.

Penambang Emas Ilegal Asal Kebumen Tewas Tertimbun Longsor

Korban bernama Edi Sutamaji (47), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Ia ditemukan meninggal dunia di area tanah milik Perhutani Petak 70 sekitar pukul 15.30 WIB.

Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir diduga membuat struktur tanah menjadi rapuh dan memicu longsor besar yang menimbun tubuh korban.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mengungkapkan bahwa faktor alam serta tidak adanya sistem keamanan di lokasi menjadi penyebab utama peristiwa nahas tersebut.

Menurut Kompol Faris, kondisi tanah yang labil akibat hujan serta aktivitas tanpa perlindungan memadai menjadi pemicu kecelakaan maut ini.

Dari keterangan sejumlah saksi, korban tertimbun batu dan tanah di bawah tebing setinggi sekitar 50 meter.

Warga yang berada di lokasi segera melakukan proses evakuasi secara manual. Namun, ketika dibawa ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00 WIB, Edi Sutamaji dinyatakan telah meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Kebumen menunjukkan korban mengalami luka lecet di kepala kanan dan memar di bagian dada, tanpa adanya tanda kekerasan dari benda tumpul maupun tajam.

Kompol Faris menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan area tambang resmi, melainkan kegiatan ilegal yang dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan kerja.

Tim gabungan dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat Desa Jladri menggelar olah TKP pada malam hari pukul 22.30 WIB.

Petugas menemukan berbagai alat kerja sederhana seperti ember, serok, linggis, dan karung plastik yang digunakan untuk menambang emas secara manual.

Keluarga Menolak Autopsi

Setelah proses identifikasi, pihak kepolisian segera menghubungi keluarga korban.

Keluarga yang diwakili oleh Agus Nuryanto menyatakan menerima kejadian itu sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas serupa, terutama di kawasan perhutani dan wilayah dengan risiko longsor tinggi.

“Selain melanggar hukum, risikonya sangat besar. Keselamatan jiwa jauh lebih berharga,” ujar Kompol Faris menegaskan.

Peristiwa penambang emas ilegal asal Kebumen tewas tertimbun longsor ini menjadi pengingat keras akan bahaya aktivitas tambang liar tanpa izin dan tanpa standar keselamatan di wilayah rawan bencana.

Sanksi bagi Penambang Emas Ilegal

Pelaku penambangan emas ilegal dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

1. Sanksi Administratif

Bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP Penjualan) yang melanggar ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan tambang
  • Pencabutan izin pertambangan

2. Sanksi Pidana

Bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, sesuai Pasal 158 UU 3/2020, dapat dikenai:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp100 miliar
  • Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan, seperti:
  • Perampasan alat atau barang hasil tambang
  • Perampasan keuntungan dari tindak pidana
  • Kewajiban membayar biaya akibat kerusakan atau dampak lingkungan

Dengan demikian, aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya berisiko terhadap keselamatan, tetapi juga dapat berujung pada hukuman berat secara hukum.