Penampakan Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen Senilai Rp300 Miliar, Dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK
HAIJAKARTA.ID – Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan uang Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen sebesar Rp300 miliar pada Kamis (20/11/2025).
Tumpukan uang pecahan Rp100.000 memenuhi panggung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, tersusun layaknya tembok bata setinggi hampir menutupi seluruh sisi depan panggung.
Penampakan Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen Senilai Rp300 Miliar
Setiap bal berisi uang Rp1 miliar yang dibungkus plastik putih.
Di tengah susunan uang itu, KPK memasang papan bertuliskan nominal rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp300 miliar, dari total kerugian negara yang melebihi Rp883 miliar.
Petugas KPK yang mengenakan kemeja merah tampak keluar-masuk ruangan sambil mendorong troli berisi bal-bal uang tersebut sebelum menyusunnya secara estafet di panggung.
Sesuai agenda, dana Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen itu akan diserahkan KPK kepada PT Taspen sekitar pukul 14.00 WIB.
Uang tersebut diketahui berasal dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah menjalani persidangan sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: Antonius NS Kosasih sebagai eks Direktur Utama PT Taspen dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai eks Dirut PT IIM.
Investasi Fiktif Taspen
Kasus ini bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen melakukan investasi THT pada Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
Namun pada 2018, surat berharga tersebut dinyatakan gagal bayar.
Pada Januari 2019, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen.
Selanjutnya pada Mei 2019, ia dan Ekiawan Heri diduga melakukan serangkaian pertemuan untuk “mengoptimalkan” sukuk yang tengah dalam proses PKPU tersebut.
Pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan sukuk tersebut sebagai bond universe untuk optimalisasi RD InextG2.
Tindakan itu disebut melanggar aturan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa keputusan memasukkan sukuk berperingkat Id D itu sangat berisiko.
Ia menuturkan bahwa, “Penempatan investasi Rp1 triliun pada RD I-Next G2 semestinya tidak disetujui karena bertentangan dengan kebijakan internal Taspen.”
KPK menduga bahwa sejumlah pihak tercatat mendapatkan keuntungan dari tindakan melawan hukum tersebut, termasuk:
PT Insight Investment Management: Rp78 miliar
PT VSI: Rp2,2 miliar
PT PS: Rp102 juta
PT SM: Rp44 juta
Asep menyebut bahwa perusahaan-perusahaan ini memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi Antonius Kosasih hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti mencapai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, disertai kewajiban membayar uang pengganti lebih dari 253 ribu dolar AS.
