HAIJAKARTA.ID – Seorang pria yang berasal dari Ciamis, Jawa Barat, berinisial TCA ditangkap polisi karena terlibat dalam penampungan dana judi online dari jaringan Kamboja.

TCA diketahui mengelola 216 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

Dalam kurun waktu hampir tiga tahun, transaksi yang diterima TCA dari para penjudi mencapai Rp 356 miliar.

Polisi menangkap TCA saat ia berusaha kabur ke Kamboja untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa TCA memiliki modus yang terorganisir dalam menjalankan aksinya.

Modus yang dilakukan TCA adalah dengan meminta seseorang untuk membuat rekening bank dan mendaftarkan layanan m-banking dengan imbalan Rp 2,5 juta.

Setelah proses pembuatan rekening dan m-banking selesai, TCA mengambil alih rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk digunakan dalam transaksi perjudian.

Jaringan Penampungan Dana Judi Online

TCA bertindak sebagai penanggung jawab penampung dana judi dari Kamboja di Indonesia. Ia mengelola rekening yang sewaktu-waktu bisa diblokir oleh pihak perbankan.

Dalam menjalankan tugasnya, TCA mencari dan mengumpulkan rekening dari warga berbagai daerah, bukan hanya dari Ciamis. Setelah berhasil mengumpulkan rekening dan m-banking, TCA mengirimkannya ke

Kamboja untuk digunakan dalam transaksi judi online.

“M-banking-nya itu nanti langsung terhubung ke Kamboja. Kejadian ini sekitar 3 tahun terjadinya,” tutup Joko.

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus penampungan dana judi online lain di Indonesia yang kian marak terjadi.