Pendaftaran Dibuka! Cek Persyaratan Baru KIP Kuliah 2025, Gaji Orang Tua Jadi Sorotan Minimal Segini
HAIJAKARTA.ID – KIP Kuliah 2025, telah membuka pendaftaran sejak Selasa, 4 Februari 2025 yang merupakan program dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek).
Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung anak-anak Indonesia yang kurang mampu agar bisa menyelesaikan studinya.S
ehingga pemerintah dapat mendukung potensi pintar dari siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi atau kurang mampu secara ekonomi.
Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah ini, terdapat sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi calon pendaftar. Di antaranya adalah jumlah gaji orang tua.
Syarat Gaji Orang Tua Untuk Dapat KIP Kuliah 2025
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari tujuh kriteria, maka dapat tetap mendaftar untuk memperoleh KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin.
Hal tersebut dapat sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Utamanya adalah ketentuan atau syarat jumlah gaji orang tua untuk calon pendaftar KIP Kuliah 2025 dari kategori miskin atau rentan miskin.
Gaji tersebut memiliki jumlah maksimal Rp4 juta setiap bulan yang merupakan gabungan dari pendapatan kotor orang tua/wali.
Bisa juga dihitung pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga dengan maksimal Rp750 ribu.
Dokumen tersebut harus dapat dibuktikan kalau seseorang tersebut berasal dari kategori miskin dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.
Selain itu, dibutuhkan bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM, yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk miskin atau tidak mampu.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025
Perlu diketahui bahwa KIP Kuliah memiliki kelompok prioritas penerima manfaat berdasarkan persyaratan ekonominya.
Berikut rincian kelompok prioritas penerima KIP Kuliah 2025:
- Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
- Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
- Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
Besaran Dana KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah 2025 nantinya akan memberikan sejumlah saldo dana yang bermanfaat bagi penerimanya. Di antaranya adalah:
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah seperti UKT atau SPP yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Bantuan biaya hidup per bulan yang diberikan setiap semester atau per enam bulan dengan besaran berbeda sebagai berikut:
- Klaster 1: Rp800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
- Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
- Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan
Itulah tadi mengenai informasi pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang sudah dibuka untuk siswa yang memenuhi syarat.