Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID-Kabupaten Magetan buka 250 formasi CPNS 2024, buruan daftar karena pendaftaran di perpanjang hingga 10 September 2024.

Berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor: 800.1. 2.1/1181/ΚΕΡΤ/403.203/2024 Tanggal 8 Agustus 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan bahwa melakukan seleksi CPNS 2024.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan formasi sebanyak 250 (dua ratus lima puluhj formasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Tenaga Kesehatan: 45 formasi
  • Tenaga Teknis: 205 formasi

Syarat Umum Daftar CPNS 2024 Kabupaten Magetan

Berikut ini syarat daftar CPNS 2024 Kabupaten Magetan, ini syarat dokumen yang harus dipenuhi pelamar:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga) puluh lima) tahun pada saat melamar.
  • Untuk Jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  • Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
  • Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.
  • Dalam hal Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar PNS maka wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina
  • Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
  • Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri wajib memiliki Ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  • Pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  • Peserta seleksi wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Magetan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

Cara Daftar CPNS 2024 Kabupaten Magetan

Berikut ini cara daftar CPNS 2024 Kabupaten Magetan:

  • Pendaftaran dilaksanakan melalui SSCASN dan tidak ada pengiriman berkas fisik kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024.
  • Tata cara pendaftaran Pengadaan CPNS secara lengkap dapat dilihat di SSCASN dan dapat mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Tahun 2024.

Pelaksaan Seleksi dan Penilaian CPNS 2024 Kabupaten Magetan

Seleksi Pengadaan CPNS terdiri atas 3 Tahap yaitu:

  • Seleksi Administrasi.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi Administrasi dilaksanakan dengan:

  • Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
  • Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Sedangkan, pelamar yang dinyatakan lulus berhak mengikuti SKD.
  • Pelamar yang keberatan terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
  • Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima alasan Sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar dan Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menolak Sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.
  • Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi Administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sarıggah.