Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada 2024 telah resmi dibuka, lengkap dari syarat hingga masa kerja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 12 Juni 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih 2024

Daftar jadwal pendaftaran Pantarlih dalam Pemilu 2024 adalah:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 – 9 Juni 2024.
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 – 12 Juni 2024.
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 – 13 Juni 2024.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 – 16 Juni 2024.
  • Pemetaan TPS: 17 – 22 Juni 2024.
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024.
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.

Apa itu Pantarlih?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Mereka diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pantarlih.

Orang yang bertugas sebagai Pantarlih dapat diangkat dari perangkat kelurahan/desa, seperti jajaran rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau masyarakat setempat.

Pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

Jika Pantarlih berhenti, PPS harus mencari penggantinya. Selain itu, PPS juga wajib melaporkan pemberhentian dan penggantian Pantarlih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota.

Syarat Pendaftaran Pantarlih 2024

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye/pemenangan peserta Pemilu/Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

  • Dibawah ini tugas yang diemban partalih dalam Pilkada 2024:
  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

Kewajiban bagi seorang Partalih diatur sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Masa Kerja dan Gaji Pantarlih 2024

Masa kerja petugas Pantarlih adalah dimulai pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada 25 Juli 2024.

Sedangkan untuk besaran gaji, petugas Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulan, ketentuan ini berlandaskan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Menurut informasi, petugas Pantarlih akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan dalam proses kerjanya.

Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:

  • Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.

Calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.