Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pendaftaran PPPK 2024 terganggu akibat data honorer non database, Simak penjelasan BKN!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dilakukan dalam dua gelombang, berdasarkan status tenaga honorer calon pelamar.

Menurut Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, berikut jadwal dan penjelasan rinci terkait proses pendaftaran PPPK 2024.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

1. Gelombang Pertama

Gelombang pertama ini dikhususkan bagi pelamar prioritas, yang meliputi Guru Prioritas dan lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks honorer Kategori 2 (K2), dan tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database BKN.

  • Tanggal: 1 hingga 20 Oktober 2024.

2. Gelombang Kedua

Gelombang kedua ditujukan untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

  • Tanggal: 17 November hingga 31 Desember 2024.

Alasan Pembagian Gelombang Pendaftaran PPPK 2024

Surat BKN Nomor 6610 menegaskan bahwa pembedaan waktu pendaftaran dilakukan karena BKN belum memiliki data lengkap terkait tenaga honorer non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, terutama yang melamar melalui jalur lulusan PPG untuk formasi guru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kendala infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta persebaran calon pelamar menjadi salah satu alasan untuk memberikan alokasi waktu yang lebih panjang bagi instansi dalam mengelola seleksi administrasi bagi pelamar non-database BKN.

Potensi Masalah pada Pelamar Non-Database BKN

Terkait pelamar tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN, disebutkan dalam Pasal 5 Surat BKN Nomor 6610 bahwa instansi pemerintah harus melakukan seleksi administrasi secara teliti.

Instansi diberi waktu lebih panjang untuk melakukan seleksi ini, namun terdapat kekhawatiran bahwa jika proses administrasi tidak dilakukan dengan cermat, maka akan ada potensi penyusupan honorer palsu (“honorer bodong”). Hal ini dapat memperkeruh masalah pendataan tenaga honorer non-database, yang sudah menjadi isu lama.

Sepri Latifan, Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN), menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR pada Juni 2024, bahwa banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum masuk database BKN.

Mereka yang tidak masuk database BKN biasanya adalah tenaga honorer yang sumber penggajiannya berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah, sementara yang terdaftar dalam database BKN adalah honorer yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jumlah Tenaga Honorer Non-Database BKN

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, dalam rapat dengan MenPAN-RB Azwar Anas, Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto pada 13 September 2023, disebutkan bahwa jumlah tenaga honorer non-database BKN diperkirakan mencapai 3 juta orang.

Sementara, tenaga honorer yang terdaftar di database BKN hanya sekitar 2,3 juta orang. Dengan demikian, diperkirakan jumlah total tenaga honorer di Indonesia mencapai 5,3 juta orang.

Namun, jumlah tenaga honorer yang masuk database BKN saat ini hanya 1,7 juta, karena sebagian dari mereka telah diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. BKN sendiri tidak serta merta mengadopsi angka yang disampaikan oleh Junimart Girsang, melainkan tetap mengacu pada usulan data dari masing-masing instansi terkait.

Permasalahan Pendataan PPPK 2024 di Tingkat Daerah

Pendataan tenaga honorer di tingkat daerah juga menghadapi berbagai tantangan. Sebagai contoh, di Kabupaten Nunukan, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Mutik Hasan melaporkan bahwa terdapat 199 honorer K2 dan 3.156 honorer lainnya yang masuk database BKN, dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SD hingga S1.

Namun, jumlah honorer di luar database BKN di kabupaten tersebut yang sudah bekerja minimal dua tahun belum dapat dipastikan secara akurat.

Proses pendaftaran PPPK 2024 untuk tenaga honorer non-database BKN memang menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pendataan.

Kekhawatiran terbesar adalah terkait seleksi administrasi yang kurang cermat, yang berpotensi menyebabkan penyusupan honorer yang tidak memenuhi syarat.

Namun dengan alokasi waktu yang lebih panjang, diharapkan instansi pemerintah dapat menyelesaikan proses seleksi administrasi dengan lebih teliti dan tepat waktu.