Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru tertentu 2025 resmi dibuka Kembali, begini ketentuan lengkapnya!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi para guru untuk mengikuti seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2025.

Proses pendaftaran ini dilakukan secara online melalui situs resmi: https://ppg.dikdasmen.go.id.

Program ini secara khusus ditujukan bagi para guru dalam jabatan yang hingga saat ini belum pernah mengikuti PPG, meskipun telah memenuhi persyaratan.

Dengan dibukanya kembali seleksi ini, pemerintah berharap semakin banyak guru bisa memperoleh sertifikat pendidik yang dibutuhkan sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme tenaga pendidik.

Guru yang ingin mendaftar harus aktif mengajar setidaknya 1 tahun selama Tahun Ajaran 2023/2024, serta terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.

Persyaratan Lengkap untuk Mendaftar PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Berikut ini adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh guru yang ingin mengikuti seleksi administrasi PPG 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Terdaftar aktif di sistem Dapodik atau SIM Tendik.
  • Telah memiliki ijazah S1 atau D4 yang tervalidasi melalui laman Info GTK
  • (https://info.gtk.dikdasmen.go.id ).
  • Belum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid dan sesuai dengan data di Dukcapil, dapat dicek melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

1. Persyaratan Khusus

Bagi guru yang mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah Kemendikdasmen:

  • Terdaftar hanya di satu satuan administrasi pangkal.
  • Telah aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 (dibuktikan dalam Dapodik).
  • Jika mengajar kurang dari satu tahun di tahun tersebut, harus punya riwayat mengajar tahun sebelumnya yang juga tercatat di Dapodik.

Bagi kepala sekolah di jenjang formal (TK hingga SLB):

  • Sama dengan guru, harus aktif mengajar dan terdaftar dalam satuan pangkal.
  • Riwayat mengajar tercatat dalam Dapodik minimal 1 tahun ajaran.

Bagi guru dari jabatan fungsional Pamong Belajar:

  • Wajib aktif mengajar di SPNF/SKB dan datanya harus tercantum dalam Dapodik.

Bagi yang berasal dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah atau Penilik:

  • Harus aktif bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.

2. Persyaratan Tambahan

  • Berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian).
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat).
  • Bebas dari penyalahgunaan narkoba (dibuktikan surat bebas NAΡΖΑ).

Alur Lengkap Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan peserta seleksi administrasi:

  • Pemutakhiran data di Dapodik terlebih dahulu.
  • Akses laman SIMPKB: https://ppg.simpkb.id
  • Lakukan pendaftaran melalui akun SIMPKB masing-masing.
  • Periksa syarat pendaftaran yang muncul di sistem.

Jika tidak memenuhi syarat, lakukan:

  • Akses Info GTK
  • Siapkan dan unggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  • Lakukan verifikasi SPTJM
  • Jika disetujui, lanjut akses SIMPKB
  • Jika ditolak, ulangi proses verifikasi SPTJM
  • Lengkapi profil akun SIMPKB
  • Isi data ijazah S1/D4 dan lakukan verval
  • Konfirmasi ijazah hasil verval
  • Cek status ijazah di SIMPKB
  • Pilih bidang studi PPG sesuai latar belakang pendidikan
  • Ajukan pendaftaran
  • Mulai proses seleksi administrasi

Pengumuman hasil seleksi dan informasi teknis lainnya akan disampaikan melalui akun SIMPKB guru dan laman resmi PPG Kemendikdasmen.

Seluruh proses dilakukan secara daring dan gratis, tidak ada pungutan biaya.

Guru diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi ijazah melalui Info GTK untuk memastikan data telah sesuai.

Pemilihan bidang studi PPG harus berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai latar belakang pendidikan guru.