Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025 akan segera dibuka.

Calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) perlu memahami jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran agar proses berjalan lancar.

Mari simak bersama jadwal pendaftaran UTBK-SNBT 2025 berikut ini!

Jadwal Pendaftaran UTBK-SNBT 2025

Berdasarkan informasi dari Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), berikut adalah jadwal penting yang harus diperhatikan:

  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari – 27 Maret 2025
  • Pendaftaran UTBK-SNBT: 11 – 27 Maret 2025
  • Pelaksanaan UTBK: 23 April – 3 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil SNBT: 28 Mei 2025
  • Masa Unduh Sertifikat UTBK: 3 Juni – 31 Juli 2025

Seluruh jadwal tersebut telah diumumkan secara resmi dan calon peserta diharapkan mematuhinya untuk memastikan kelancaran proses seleksi.

Aturan Pemilihan Program Studi

Pada UTBK-SNBT 2025, terdapat ketentuan baru terkait pemilihan program studi:

1. Maksimal Empat Pilihan

Peserta dapat memilih hingga empat program studi yang terdiri dari dua program akademik (Sarjana) dan dua program vokasi (Diploma Tiga atau Sarjana Terapan).

2. Kombinasi Pilihan

Jika memilih tiga program studi, kombinasi yang diperbolehkan adalah dua program akademik dan satu program vokasi, atau sebaliknya.

Untuk empat pilihan, kombinasi yang diperbolehkan adalah dua program akademik dan dua program vokasi dengan minimal satu program Diploma Tiga, atau satu program akademik dan tiga program vokasi dengan minimal satu program Diploma Tiga.

3. Prioritas Pilihan

Urutan pemilihan program studi menunjukkan prioritas peserta.

Ketentuan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam menentukan jalur pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Tahapan Pendaftaran UTBK-SNBT 2025

Untuk mengikuti UTBK-SNBT 2025, peserta harus melalui beberapa tahapan:

1. Registrasi Akun SNPMB: Calon peserta wajib mendaftar akun SNPMB menggunakan NISN, NPSN, dan tanggal lahir di laman resmi.
2. Login ke Akun SNPMB: Setelah registrasi, peserta harus login ke akun yang telah dibuat.
3. Melengkapi Biodata: Mengisi biodata dengan benar, mengunggah pas foto terbaru, serta melakukan verifikasi biodata.
4. Memilih Program Studi dan Mengunggah Portofolio: Peserta memilih program studi yang diminati dan mengunggah portofolio jika disyaratkan oleh program studi pilihan.
5. Memilih Pusat UTBK: Menentukan lokasi ujian yang diinginkan.
6. Melakukan Pembayaran: Membayar biaya UTBK melalui lembaga dan mekanisme yang akan diumumkan lebih lanjut.
7. Mengunduh Kartu Peserta UTBK-SNBT: Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, peserta dapat mengunduh kartu ujian.

Tahapan ini harus diikuti dengan cermat untuk memastikan peserta dapat mengikuti ujian tanpa kendala.

Materi Tes UTBK-SNBT 2025

Materi yang akan diujikan dalam UTBK-SNBT 2025 meliputi:

1. Tes Potensi Skolastik (TPS)

Mengukur kemampuan kognitif, termasuk penalaran umum, kemampuan kuantitatif, pengetahuan, dan pemahaman umum, serta kemampuan memahami bacaan dan menulis.

2. Literasi Bahasa Indonesia

Menilai kemampuan memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia.

3. Literasi Bahasa Inggris

Mengukur kemampuan memahami esensi dari suatu bacaan serta menganalisis argumen yang ada di dalamnya.

4. Penalaran Matematika

Menilai kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari dalam berbagai konteks yang relevan.

Peserta disarankan mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi materi-materi tersebut.

Biaya dan Kuota Penerimaan

1. Biaya Tes

  • Rp200.000 untuk semua peserta. Biaya ini tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun.

2. Kuota Penerimaan

Untuk PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja:

  • SNBP: Minimal 20% dari total kuota.
  •  SNBT: Minimal 40% dari total kuota.
  • Jalur Mandiri: Maksimal 30% dari total kuota.

Untuk PTN Berbadan Hukum

  • Minimal 20% dari total kuota.