Pendamping PKH Bakal Diangkat Jadi ASN, Berapa Besaran Gajinya?

HAIJAKARTA.ID – Pedamping PKH bakal diangkat jadi ASN oleh pemerintah.
Kabar pengangkatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan lebih dari 33.000 pendamping PKH se-Indonesia bakal diangkat menjadi ASN.
Pengangkatan ini menjadi komitmen pemerintah untuk mensejahterakan pendamping PKH yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat hingga tingkat bawah.
“InsyaAllah 33 ribu bih pendamping PKH di seluruh Indonesia, sebentar lagi akan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” kata Gus Ipul.
Harapannya, kesejahteraan mereka bisa berdampak langsung kepada masyarakat yang dibantu.
Keputusan pengangkatan pendamping PKH menjadi ASN juga merupakan harapan besar Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kapasitas pendamping PKH agar kerjanya lebih terukur.
Tugas Pendamping PKH
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikankepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN.
Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang.
Sementara, pendamping PKH adalah orang yang ditugaskan untuk membantu keluarga penerima manfaat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui PKH.
Adapun tugas utama pendamping PKH, di antaranya:
1. Mendampingi keluarga penerima bantuan
2. Memberikan pelatihan dan membantu pemberdayaan
3. Memantau dan mengevaluasi perkembangan keluarga
Gaji Pendamping PKH
Gaji pedamping PKH masih bersifat honorer dan belum memiliki nominal tetap, serta masih berstatus kontrak.
Gaji atau honorer pendamping PKH di setiap wilayah berbeda-beda, tetapi di atas UMP Kabupaten/Kota.
Umumnya, rata-rata gaji atau honorer pendamping PKH tahun 2025 sekitar Rp3 jutaan.
Selain gaji, pendamping PKH mendapatkan insentif bulanan sekitar Rp400.000.
Apabila resmi diangkat menjadi PNS, maka gaji yang akan diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS berbeda-beda untuk setiap golongan dengan rincian berikut.
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200