sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi berhasil menangkap HD (37), pelaku penembak pengacara di Tanah Abang yang berinisial WA (34).

Insiden penembakan terjadi di sekitar Gedung Greenwood, Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025) pagi.

Aksi tersebut menimbulkan kepanikan di kawasan padat perkantoran itu.

Penembak Pengacara di Tanah Abang Ditangkap

Menurut keterangan polisi, penangkapan HD dilakukan tidak lama setelah kejadian.

Dalam video yang beredar, pelaku terlihat sudah tak berdaya saat disergap di depan sebuah rumah.

Ia terbaring di jalan dengan tangan dan kaki dipegang erat petugas.

Pria berambut keriting dengan kumis dan brewok itu mengenakan jaket merah dan celana pendek hitam.

Di dekat lokasi, tampak sepeda motor tergeletak dengan mesin masih menyala, diduga kendaraan yang digunakan pelaku sebelum ditangkap.

Polisi segera menggeledah tubuh HD untuk mencari barang bukti. “Tunjukkan di mana senjatanya,” ujar seorang petugas di lokasi.

Tak lama kemudian, aparat menemukan pistol yang langsung diamankan dan dikosongkan amunisinya.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, HD mengaku sempat menjaga lahan bersama kelompoknya.

Ia mengatakan, “Kami sudah beberapa hari berjaga di sana, lalu pagi itu tiba-tiba mereka datang marah-marah.”

Ketika ditanya asal senjata api yang digunakan, HD menjawab singkat bahwa senjata itu didapat “dari timur.”

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelaku penembak pengacara di Tanah Abang bertindak karena emosi.

“Pelaku kesal karena korban dan kelompoknya memaksa masuk serta merusak gerbang di lokasi penjagaan,” ujar Ade Ary.

Menurutnya, pelaku juga merasa kelompok korban kerap mengintimidasi dan tidak berkoordinasi sebelum memasuki area tersebut.

Kronologi Kejadian Penembakan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 07.28 WIB.

“Kami menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penembakan dengan korban seorang laki-laki berinisial WA,” katanya.

WA mengalami luka tembak di punggung kanan atas dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 09.47 WIB dan menemukan situasi sudah kondusif.

“Namun, pada saat itu belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan detail,” ujar Susatyo.

Lokasi Kejadian Jadi Sorotan

Di balik deretan gedung tinggi kawasan KH Mas Mansyur, terdapat sebidang lahan kosong berpagar biru yang kini disorot publik.

Area tersebut merupakan lokasi terjadinya pengeroyokan dan penembakan terhadap WA.

Pantauan di lokasi pada Rabu (29/10/2025) menunjukkan pagar besi setinggi tiga meter membentang sepanjang 200 meter.

Di dalamnya terdapat dua bangunan sederhana serta pos penjagaan semi permanen yang dipasangi garis polisi.

Di dekat pagar, terlihat papan besar bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris Nyai Jasienta (Alm)” dengan nomor Verponding No. 4926 dan keterangan luas 9.400 meter persegi.

Nama kantor hukum Rechmon Tupamahu & Partners juga tercantum sebagai pengawas lahan.

Kesaksian Warga Sekitar

Petro (38), pemilik warung di dekat Gedung Greenwood, mengatakan bahwa lahan itu sudah lama kosong dan berpagar.

“Sejak 2010, tanah itu sudah dipagari. Biasanya sepi, tapi tiba-tiba kemarin ramai sekali,” ujarnya.

Menurutnya, sekitar 40 orang sempat diamankan polisi setelah insiden.

“Katanya ahli waris lagi jaga tanah, terus diserang. Yang ditembak pengacaranya,” lanjut Petro.

Sementara itu, Nurul (36), warga sekitar, juga mendengar keributan sejak subuh.

“Dari jam lima udah ribut, katanya sampai seratus orang di lokasi,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa area kini dijaga ketat dan dipasangi garis polisi.

Kasus penembak pengacara di Tanah Abang kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Pelaku pengeroyokan dan penembakan sudah diamankan oleh Krimum PMJ,” kata AKBP Roby Heri Saputra.

Sebanyak 43 orang saksi juga telah diperiksa. Polisi masih mendalami rekaman CCTV dan keterangan para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.