Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Undang-undang ini tidak hanya mengatur berbagai aspek terkait Jakarta sebagai daerah khusus, tetapi juga penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Berdasarkan Pasal 41 ayat 1 huruf a UU DKJ, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki wewenang untuk menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu, seperti jasa parkir, dengan batas tarif maksimal 25%.

Sementara itu, Pasal 41 ayat 1 huruf b mengatur penetapan tarif pajak jasa hiburan tertentu, dengan batas tarif antara 25% hingga 75%.

Jasa hiburan tertentu yang dimaksud mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Meskipun demikian, jasa hiburan lainnya akan mengikuti tarif yang diatur dalam Undang-Undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dijelaskan dalam ayat sebelumnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai perbandingan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan dengan rentang tarif antara 40% hingga 75%.

Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk UU DKJ telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Namun, berdasarkan Pasal 63, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Indonesia hingga ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, UU DKJ akan mulai berlaku pada saat Keputusan Presiden tersebut ditetapkan.