sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah memperketat pengawasan terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu aturan yang kini ditekankan adalah kewajiban petugas SPPG berada di lokasi saat dapur mulai melakukan proses produksi makanan.

Kepala SPPG dan sejumlah petugas terkait diwajibkan hadir sejak dini hari agar proses pengolahan makanan dapat dipantau secara langsung.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan jam operasional dapur SPPG dimulai sekitar pukul 02.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.

Untuk wilayah Indonesia bagian timur, waktu operasional disesuaikan dengan zona waktu setempat.

“Jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di timur mungkin jam 12, ada jam 1. Jadi jam kerjanya mulai jam 2 pagi sampai jam 8,” ujar Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Kehadiran Petugas Dipantau Melalui Zoom

Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah menemukan adanya petugas SPPG yang tidak berada di dapur ketika proses produksi makanan berlangsung.

Padahal, waktu tersebut merupakan salah satu tahapan penting karena makanan untuk penerima manfaat MBG mulai dipersiapkan dan diproduksi.

Untuk memastikan kedisiplinan, Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan mekanisme absensi secara daring melalui Zoom. Kehadiran petugas akan dipantau pada jam operasional yang telah ditentukan.

Kepala BGN Sudaryono beserta jajaran pimpinan BGN disebut ikut memantau proses absensi tersebut.

Selain kewajiban hadir pada dini hari, aturan jam kerja kepala dapur SPPG juga disebut mencakup waktu sore, yakni sekitar pukul 17.00 hingga 19.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada pukul 02.00 hingga 08.00 WIB.

Kepala SPPG hingga Ahli Gizi Jadi Sorotan

Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kepala SPPG. Dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat sejumlah posisi penting yang bertanggung jawab terhadap operasional dapur, termasuk ahli gizi dan akuntan.

Pemerintah menilai keberadaan petugas terkait di lokasi diperlukan agar proses produksi, pengawasan mutu makanan, hingga administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan.

Zulkifli mengatakan aturan kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya kelalaian dalam pengelolaan makanan MBG.

Pasalnya, kesalahan dalam proses pengolahan makanan dapat berdampak langsung kepada penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.

Diperketat Setelah Muncul Kasus Keracunan

Pengetatan pengawasan ini juga tidak terlepas dari evaluasi pemerintah terhadap sejumlah insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

BGN sebelumnya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi salah satu kunci untuk menjaga keamanan pangan dalam program tersebut.

Setiap laporan dugaan keracunan juga ditindaklanjuti melalui penghentian sementara operasional SPPG, pemeriksaan sampel makanan, dan investigasi untuk mengetahui penyebabnya.

Pada Agustus 2026, BGN bahkan menyatakan telah menutup sekitar 1.300 SPPG yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan pangan selama periode kepemimpinan Sudaryono.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan MBG dan untuk meningkatkan standar keamanan makanan.

BGN juga mengevaluasi metode pemeriksaan makanan setelah muncul kasus keracunan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pemeriksaan tidak hanya mengandalkan pengamatan terhadap bau, rasa, atau kondisi makanan, tetapi juga diarahkan pada pengujian yang dapat mendeteksi kemungkinan kontaminasi bahan kimia.

Pengawasan Dapur Dilakukan Sejak Proses Produksi

Langkah pengawasan sejak dini hari dinilai penting karena sebagian besar proses produksi makanan MBG berlangsung sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Sebelumnya, BGN di sejumlah daerah juga telah melakukan inspeksi langsung pada malam hingga dini hari untuk memastikan proses produksi di dapur SPPG mengikuti standar yang ditetapkan.

Selain pengawasan internal, pemerintah juga memiliki mekanisme pengawasan keamanan pangan melalui pemeriksaan dan evaluasi.

Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan keamanan serta mutu pangan dapat dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, hingga inspeksi.

Dalam kondisi tertentu, SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran atau berkaitan dengan kejadian keracunan dapat dikenai sanksi, termasuk penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi MBG.

BGN sebelumnya juga telah menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan MBG, termasuk melalui pelatihan, pengawasan sarana produksi, pengambilan sampel, dan pengujian makanan.

Dengan aturan kehadiran sejak dini hari dan pengawasan melalui sistem absensi daring, pemerintah berharap pengawasan di dapur SPPG menjadi lebih ketat.

Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memperkecil risiko kesalahan dalam proses produksi makanan dan menjaga keamanan serta kualitas makanan yang diterima masyarakat melalui program MBG.