Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota Jakarta harus bersiap mengeluarkan biaya lebih untuk melintasi jalan tol tersebut.

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad, sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Tol Sedyatmo, mengumumkan bahwa akan ada penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.

Ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

Dasar Penyesuaian Tarif  Tol Dalam Kota

Penyesuaian tarif tol ini merupakan bagian dari regulasi yang tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan secara rutin setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.

Pengumuman mengenai penyesuaian tarif ini telah disampaikan melalui akun Instagram resmi PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (@jasamargametropolitan) pada Senin, 9 September 2024.

Mereka menjelaskan bahwa tarif baru ini akan segera diberlakukan dan pengguna tol diimbau untuk mempersiapkan diri terhadap perubahan ini.

Rincian Harga Tarif  Tol Dalam Kota

Tol Dalam Kota Jakarta memiliki panjang sekitar 45 km, dan terdiri dari tiga ruas utama:

  • Ruas Cawang-Tomang-Pluit sepanjang 23 km.
  • Ruas Jalan Tol Pelabuhan yang menghubungkan Pluit dengan Tanjung Priok.
  • Ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang menghubungkan Cawang dengan Tanjung Priok.

Berikut adalah tarif tol yang berlaku saat ini sebelum penyesuaian:

  • Kendaraan Golongan I (mobil pribadi, truk kecil, bus): Rp10.500
  • Kendaraan Golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp15.500
  • Kendaraan Golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp15.500
  • Kendaraan Golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp17.500
  • Kendaraan Golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp17.500

Pengaruh Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat tetap menjaga kualitas layanan jalan tol serta mendukung pemeliharaan infrastruktur tol yang optimal.

Para pengguna tol diharapkan dapat memahami perubahan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kenyamanan dan keselamatan di jalan tol.

Meski demikian, dengan adanya kenaikan ini, pengguna tol juga berharap agar fasilitas dan pelayanan yang diberikan terus ditingkatkan seiring dengan naiknya tarif.