sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencairkan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Juni 2025 untuk sejumlah kelompok rentan, yakni lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini, pada Rabu (25/6).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/6), menjelaskan bahwa total penerima bansos saat ini terdiri dari 115.662 penerima KLJ, 14.134 penerima KPDJ, dan 12.405 penerima KAJ.

“Jumlah penerima ini ditetapkan berdasarkan verifikasi dan validasi data yang sangat ketat,” ujar Iqbal.

Dinsos DKI memadukan data dari berbagai sumber, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan, data kendaraan bermotor, pajak, hingga penghuni panti sosial.

Hal ini untuk memastikan bahwa bansos benar-benar disalurkan kepada warga yang berhak.

Pada tahun anggaran 2025, Dinsos DKI Jakarta mengalokasikan total 219.252 penerima manfaat, yang terdiri dari 171.010 lansia (KLJ), 20.890 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 27.352 anak usia dini (KAJ). Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Cara Cek Status Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Untuk mempermudah warga dalam mengetahui apakah mereka termasuk sebagai penerima bantuan sosial bulan Juni 2025, terdapat dua cara utama yang bisa digunakan secara daring (online):

1. Melalui Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI melalui Play Store atau App Store
  • Lakukan login atau daftar akun jika belum memiliki
  • Pilih menu “Bantuan Sosial”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak

2. Melalui Situs SILADU

  • Akses laman resmi: https://siladu.jakarta.go.id
  • Masukkan NIK dari KTP Anda
  • Klik tombol “Cek NIK”
  • Informasi status kepesertaan bansos akan langsung ditampilkan

Kriteria Syarat Penerima Bansos KLJ KAJ dan KPDJ

Agar bantuan yang diberikan benar-benar menyasar pada warga yang membutuhkan, berikut adalah syarat-syarat utama untuk masing-masing jenis bantuan:

1. KLJ (Kartu Lansia Jakarta)

Syarat penerima bansos KLJ (Kartu Lansia Jakarta)

  • Warga berusia 60 tahun ke atas
  • Tidak memiliki penghasilan tetap
  • Berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. KAJ (Kartu Anak Jakarta)

Syarat penerima bansos KAJ (Kartu Anak Jakarta)

  • Anak berusia 0 hingga 18 tahun
  • Orang tua berdomisili di DKI Jakarta
  • Termasuk keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam DTKS

3. KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta)

Syarat penerima bansos KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta)

  • Warga penyandang disabilitas
  • Tinggal di wilayah DKI Jakarta
  • Memiliki surat keterangan disabilitas resmi dari lembaga atau instansi berwenang
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos