sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pengumuman hasil TKA 2025 resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Selasa (23/12/2025).

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C diumumkan secara berjenjang guna memastikan keakuratan data sebelum diterima oleh satuan pendidikan dan murid.

Dalam pengumuman hasil TKA 2025 tersebut, Kemendikdasmen menetapkan mekanisme resmi penyaluran hasil asesmen melalui satuan pendidikan, mulai dari akses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) hingga pendistribusian Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang dijadwalkan pada Januari 2026.

Satuan Pendidikan Bisa Akses DKHTKA Mulai 23 Desember 2025

Satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas serta nilai TKA setiap murid yang terdaftar.

Satuan pendidikan diwajibkan melakukan verifikasi kebenaran data yang akan tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebelum menyampaikan hasil TKA kepada murid.

Adapun Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026, setelah proses verifikasi DKHTKA selesai.

Meski demikian, satuan pendidikan diperbolehkan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan terverifikasi.

BSKAP Tekankan Transparansi dan Perlindungan Hak Murid

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujar Toni.

Ia menambahkan bahwa meskipun SHTKA baru diterima murid pada Januari 2026, informasi hasil TKA dapat disampaikan lebih awal oleh satuan pendidikan.

Toni menegaskan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran, bukan untuk memberi label atau peringkat kepada murid.

“Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Data hasil TKA juga menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.

Imbauan Kemendikdasmen kepada Murid dan Orang Tua

Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua untuk menunggu informasi resmi hasil TKA dari satuan pendidikan masing-masing dan tidak mempercayai informasi dari sumber tidak resmi.

Seluruh informasi resmi TKA hanya disampaikan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh kementerian dan dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id.

Selain itu, laman publik hasil TKA secara nasional dapat diakses mulai 26 Desember 2025 melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka sebagai bentuk transparansi kepada publik.