sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Musim liburan, pastinya Taman Margasatwa Ragunan akan ramai oleh pengunjung. Terutama anak-anak, guna mengisi liburan sekolah.

Namun untuk pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK Jadi Syarat Wajib Masuk Taman Margasatwa Ragunan

Syarat ini tentunya untuk semua jenis kendaraan. Mulai dari motor, mobil, bus hingga truk yang akan berkunjung ke Ragunan.

Hal ini menjadi syarat untuk dapat masuk dan menikmati satwa yang ada di Ragunan. Guna memastikan kondisinya laik jalan.

“Kami sudah memasang rambu ‘Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk’,” kara Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6/2024) dilansir dari ANTARA.

Langkah ini juga guna menindaklanjuti sidak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait dengan kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan.

Alasan Kenapa Kendaraan Harus Ada STNK

Hal ini dikarenakan ketika libur kemarin, Menteri Perhubungan masih menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi dengan surat. Seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNK.

Wahyudi juga menuturkan jika aturan tersebut sebenarnya sudah ada dari dulu . Namun pihaknya saat ini lebih memperketat aturan sebagai salah satu syarat masuk dalam kawasan wisata itu.

“Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya untuk keamanan bersama dengan adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas,” ujarnya.

Inspeksi Dadakan Oleh Menhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan ada 37 bus pariwisata tidak laik jalan. 

Hal ini diketahui ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Boro, Jawa Barat pada Minggu (9/6/2024).

Menurutnya 37 unit bus pariwisata yang diperiksa itu tidak laik jalan atau tak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Adapun tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor ini yang dilakukan sidak adalah Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.

Pada kesempatan tersebut telah diperiksa sebanyak 160 unit bus dengan rincian 123 unit busa laik jalan dan 37 unit tidak laik jalan.