Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembatasan ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 9-10 Mei 2024.

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memberikan kelonggaran lalu lintas selama hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Kamis (25/4/2024).

“Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN,” dikutip dari akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Kamis (25/4/2024).

Menurut keterangan resmi tersebut, keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada para pengendara untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulisnya.

Dengan demikian, berdasarkan SKB tersebut, Kamis, 9 Mei 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Kenaikan Yesus Kristus, sementara Jumat, 10 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama.

Peringatan Kenaikan Yesus Kristus merupakan hari raya penting bagi umat Kristiani, dan sebelumnya dikenal sebagai Kenaikan Isa Almasih sebelum diubah namanya menjadi Kenaikan Yesus Kristus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.