Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID –  Seorang pria berinisial DD (65) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menodongkan pistol kepada petugas SPBU di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur.

Penahanan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penodong Pistol di SPBU Cibubur Resmi Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

“Dia melakukan perbuatan yang memaksa secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan untuk memenuhi kehendaknya,” jelas Ade Ary di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Penangkapan Tersangka

Tersangka DD ditangkap di Kota Bogor pada Kamis (23/1/2025) oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Pelaku sudah kami amankan, dan proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Abdul Rahim.

Motif Penodongan

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB ini dipicu oleh perselisihan antara DD dan petugas SPBU terkait barcode untuk pengisian bahan bakar jenis Pertalite.

Kainduk PJR Tol Jagorawi, Kompol Wiratno, menjelaskan bahwa pelaku tidak terima ketika diminta menunjukkan barcode sebagai syarat pembelian Pertalite.

“Pelaku tetap memaksa mobilnya diisi Pertalite sambil mengeluarkan benda yang diduga pistol dan mengancam petugas,” ungkap Wiratno.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB di SPBU rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur, saat tersangka berinisial DD (65) mendatangi lokasi untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

Petugas SPBU meminta DD menunjukkan barcode sebagai syarat pengisian bahan bakar, sesuai aturan yang berlaku.

Namun, DD menolak dan memaksa agar mobilnya tetap diisi Pertalite. Dalam kondisi tersebut, DD mengeluarkan benda yang diduga pistol dan mengancam petugas.

Meski mendapat ancaman, petugas tetap menolak memenuhi permintaan DD.

Usai melakukan aksi penodongan, DD meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanannya.

Polisi kemudian menangkap DD di Kota Bogor pada Kamis (23/1/2025) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Semua tindakan yang mengancam keselamatan publik akan kami tindak tegas,” tegasnya.