sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penolakan proyek rumah duka dan krematorium di Kalideres memicu protes warga Perumahan Citra 2, Jakarta Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyatakan siap memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengembang menyusul aksi penolakan yang terjadi di lokasi pembangunan, Sabtu (21/2/2026).

Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan situasi tersebut kepada Wali Kota Jakarta Barat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi.

“Terkait rumah duka, saya sudah lapor Bu Wali juga terkait kemarin itu ada penolakan warga,” kata Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Jakbar, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan perizinan berada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat. Berdasarkan informasi sektoral kecamatan, proyek tersebut telah mengantongi izin serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Nah kemarin saya juga sudah komunikasi dengan pihak warga, gimana kalau kita mediasi atau mempertemukan dengan pihak pengembang, kontraktor itu,” ujarnya.

Warga Surati DPR dan DPRD

Raditian menyebut warga telah mengirim surat kepada DPR dan DPRD DKI Jakarta untuk meminta audiensi. Pemkot Jakbar menyatakan siap mempertemukan para pihak, namun warga disebut masih menunggu tindak lanjut dari lembaga legislatif.

“Mereka permohonannya audiensi dengan anggota DPRD komisi A, sama DPR. Kemarin kita sudah komunikasi terus. Kita siap memfasilitasi, mempertemukan untuk mediasi. Tapi memang informasi yang kami dapat dari pengurus, Sekretaris RW, mereka menunggu audiensi dari DPRD. Bahwa mereka sudah bersurat, dari warga menunggu dari pada tindak lanjut surat permohonan mereka beraudiensi,” ujarnya.

Sebelumnya, massa mendatangi lokasi proyek yang berada tepat di sebelah RSUD Kalideres dan memasang spanduk penolakan yang telah ditandatangani warga.

Perwakilan warga Perumahan Citra 2, Budiman Tandiono, menyatakan masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi resmi terkait rencana pembangunan tersebut. Warga, kata dia, baru mengetahui proyek berjalan setelah alat berat masuk ke lokasi pada pertengahan bulan ini.

“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujarnya dilansir Antara.

Budiman menyebut izin proyek disebut terbit pada 6 Februari 2026, namun di lokasi tidak terlihat papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya difungsikan sebagai lapangan sepak bola dengan luas 57.175 meter persegi.

“Kalau ini jadi dibangun, ya harusnya jadi tempat olahraga juga. Katanya Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok ini malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga sekitar,” kata dia.

Soroti Kemacetan dan Dampak Lingkungan

Selain persoalan sosialisasi dan alih fungsi lahan, warga mempertanyakan urgensi pembangunan rumah duka dan krematorium di wilayah tersebut. Menurut Budiman, di kawasan Menceng, Tegal Alur, yang masih berada di Kecamatan Kalideres, telah terdapat rumah duka berukuran besar.

Warga juga mengkhawatirkan potensi kemacetan di sekitar lokasi yang berada di jalan sempit dan padat aktivitas. Di area tersebut terdapat dua sekolah, rumah sakit, pura, sekolah lain di bagian belakang, serta pom bensin.

“Daerah kami sudah macet. Kalau ditambah rumah duka lagi, pasti makin macet. Apalagi ini dekat sekolah-sekolah, ada faktor psikologis juga bagi anak-anak kalau sering ada sirene dan aktivitas kedukaan,” ujarnya.

Selain itu, kekhawatiran terhadap kemungkinan pencemaran udara dari aktivitas krematorium turut menjadi sorotan. Warga menyebut pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui detail proyek dan menyatakan keputusan berasal dari pemerintah pusat.

“Saat ini warga tengah mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPR, DPRD DKI Jakarta Komisi A, dan instansi terkait,” ujarnya.

Warga mendesak agar pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan perizinan dan dialog terbuka.

“Kami minta diberi waktu dan pembangunan dihentikan. Kalau tidak, kami bisa bergerak lebih besar lagi. Ini baru sebagian warga yang bersuara,” kata dia.

Sementara itu, perwakilan pekerja proyek, Hari DP, menyatakan seluruh perizinan telah dilengkapi. Namun, pihaknya sepakat menghentikan sementara pekerjaan menyusul aksi protes warga.

“Kami menghormati protes yang disampaikan warga. Dan kami tentunya akan menyampaikan kepada pimpinan terkait protes ini dan untuk sementara kami sepakat untuk menghentikan pengerjaan di lokasi ini,” kata salah satu perwakilan pekerja, Hari DP.