Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dukcapil Cilangkap perpanjang jam layanan khusus di Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Cilangkap, Jakarta Timur sebagai upaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan dan memenuhi kebutuhan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Berdasarkan surat dari Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur dengan nomor 17491/PC perihal perekaman KTP-el untuk usia 16 tahun ke atas, Kelurahan Cilangkap akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Pelayanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 di Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Cilangkap.

Jenis dan Persyaratan pada Perpanjang Jam Layanan Khusus

Berikut jenis pelayanan yang akan diberikan:

1. Jenis Pelayanan

Ada 2 jenis pelayanan yang diadakan diantaranya :

  • Perekaman KTPel Usia 16 tahun keatas (daftar nama terlampir)
  • Pendaftaran dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

2. Persyaratan Pelayanan

Adapun persyaratan pelayanan yang dibutuhkan yakni:

a. Perekaman KTPel :

– Pemohon agar hadir untuk diambil foto, sidik jari, tanda tangan, iris mata. Berpakaian rapih (kemeja) dan tidak memakai softlens.

– Wajib membawa persyaratan berikut:

  • Foto
  • Copy Kartu
  • Keluarga, Foto
  • Copy Akte
  • Kelahiran/ljazah

b. Pendaftaran dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital :

  • Pemohon agar hadir untuk dilakukan selfie foto
  • Membawa KTPel dan Handphone (untuk Android minimal versi 8)

Kepala Kelurahan Cilangkap mengimbau para Ketua RW dan RT untuk menyampaikan informasi ini kepada warga setempat yang bertempat tinggal di kawasan tersebut.

Hal ini dilakukan demi tercapainya Kampung Sadar Administrasi (KAMSA) Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Kelurahan Cilangkap.

Partisipasi aktif warga sangat diharapkan untuk menyukseskan program ini.

Bagi warga yang memenuhi syarat, diharapkan memanfaatkan penambahan jam pelayanan ini guna mengurus KTP-el dan Identitas Kependudukan Digital.