Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penumpang Batik Air ngaku bawa bom dikeluarkan dari pesawat sesaat sebelum keberangkatan.

Insiden ini terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan langsung memicu prosedur keamanan ketat dari pihak maskapai dan otoritas bandara.

Insiden Penumpang Batik Air Ngaku Bawa Bom

Seorang penumpang Batik Air berinisial FA membuat geger penerbangan ID-6272 dengan rute Jakarta–Manado setelah mengaku membawa bom saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Akibat pernyataannya tersebut, penumpang Batik Air dikeluarkan dari pesawat oleh awak kabin.

Peristiwa itu terjadi pada 15 April 2025 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), sesaat sebelum pesawat bertolak menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC).

Penumpang yang duduk di kursi 11E itu melontarkan pernyataan yang tergolong sebagai ancaman kepada salah satu awak kabin.

“Penumpang menyampaikan sesuatu yang mengarah pada situasi membahayakan,” jelas Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi pada Rabu (16/4/2025).

Penanganan Penumpang Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat Sesuai SOP Keselamatan Penerbangan

Mendapati laporan tersebut, awak kabin langsung menginformasikan kejadian kepada kapten pilot serta petugas keamanan di bandara. Hal ini dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.

“Penumpang tersebut langsung diturunkan dan tidak diizinkan melanjutkan penerbangan,” ujar Danang.

Ia menambahkan bahwa FA kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari otoritas penerbangan sipil dan aparat Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan oleh otoritas terkait, tidak ditemukan benda mencurigakan atau material berbahaya lainnya di dalam pesawat.

Candaan Soal Bom Bisa Kena Sanksi Pidana

Batik Air kembali mengingatkan bahwa setiap bentuk candaan, pernyataan, atau gurauan mengenai bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara maupun dalam pesawat merupakan pelanggaran serius.

“Ini bukan sesuatu yang bisa dianggap ringan. Kami menekankan bahwa hal seperti itu dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum,” tegas Danang.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 menyebut bahwa siapa pun yang menyebarkan informasi palsu terkait ancaman bom bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun.

Hukuman tersebut dapat meningkat hingga delapan tahun apabila menyebabkan gangguan operasional penerbangan.

Penerbangan Tetap Dilanjutkan, Situasi Dipastikan Aman

Meskipun sempat tertunda, penerbangan ID-6272 tetap diberangkatkan setelah semua prosedur keamanan selesai dijalankan.

Batik Air menegaskan bahwa insiden tersebut ditangani secara profesional tanpa mengganggu keselamatan penumpang lainnya.

“Penerbangan dapat dilanjutkan karena hasil pemeriksaan menyatakan aman dari potensi ancaman,” ungkap Danang.

Batik Air menegaskan komitmennya untuk selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang dalam setiap penerbangan.