sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus vape berisi obat bius bernilai fantastis berhasil diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi membongkar jaringan penyelundupan internasional yang mengedarkan ribuan cartridge berisi cairan etomidate, zat yang tergolong sebagai obat bius kuat dengan nilai total mencapai Rp42,5 miliar.

Warga Malaysia Jadi Dalang  Peredaran Vape Berisi Obat Bius

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa salah satu warga negara asing asal Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka B diduga berperan sebagai pengendali dan pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Ronald menuturkan, B menjalin komunikasi intens dengan empat tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan, yakni AS, KH, CW, dan SY.

Mereka berperan dalam mengatur pengiriman ribuan cartridge vape berisi obat bius etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

Menurut Ronald, para pelaku berkoordinasi melalui satu aplikasi khusus yang seluruh arahannya dikendalikan oleh tersangka B.

“Semua komunikasi antaranggota dilakukan lewat satu aplikasi, dan setiap langkah mereka diarahkan langsung oleh B,” jelas Ronald.

Dengan sistem komunikasi tersebut, para pelaku disebut tidak saling mengenal satu sama lain. “Saat diamankan, mereka baru mengetahui bahwa ternyata berasal dari sumber yang sama,” tambah Ronald.

Saat ini, kepolisian Indonesia tengah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk melacak keberadaan B yang diyakini masih berada di luar negeri. “Kami akan terus mendalami dan memverifikasi jejak pelarian tersangka ini,” kata Ronald.

Ribuan Cartridge Vape Berisi Obat Bius Disita Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan bahwa operasi pengungkapan vape berisi obat bius ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.

“Ini hasil kolaborasi antara beberapa tim di Jakarta dan Tangerang dalam membongkar jaringan penyelundupan internasional Malaysia–Indonesia,” ungkap Bhudi.

Dari hasil operasi, polisi menyita 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate, dengan nilai total sekitar Rp42,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.