Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Tarif Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) resmi mengalami penyesuaian dari tarif lama menjadi tarif baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024, tarif tol mengalami kenaikan yang berlaku di delapan gerbang tol.

Tarif Baru Tol BSD

  • Golongan I: Dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.500
  • Golongan II: Dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
  • Golongan III: Dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
  • Golongan IV: Dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.500
  • Golongan V: Dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.500

Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (PT BSD) Ricky Camelien menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan layanan jalan tol.

“Kami telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan, termasuk konstruksi penanganan banjir di KM 8, konstruksi tidak sebidang ramp junction dengan exit ramp Pamulang di KM 10, serta pelebaran jalan arteri exit Pamulang,” ujar Ricky dilansir dari cnbcindonesia.com.

Ia juga menambahkan bahwa PT BSD telah menerima Sertifikat Laik Operasi pada akhir tahun 2023 dan rekomendasi teknis pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta beautifikasi dari

Kementerian PUPR sebagai bentuk peningkatan kualitas dan layanan bagi pengguna jalan tol.

Gerbang Tol yang Terkena Dampak

Penyesuaian tarif ini berlaku di delapan gerbang tol, yaitu:

  • Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta
  • Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Serpong
  • Gerbang Tol Pondok Aren 1
  • Gerbang Tol Pondok Aren 2
  • Gerbang Tol Serpong 2
  • Gerbang Tol Serpong 3
  • Gerbang Tol Serpong 6
  • Gerbang Tol Serpong 7

Peningkatan tarif ini diharapkan dapat mendukung pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan tol serta meningkatkan kualitas layanan bagi para pengguna.