Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Sasar Wajah, KontraS Dorong Pasal Percobaan Pembunuhan
HAIJAKARTA.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti penerapan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penggunaan pasal penganiayaan berat belum mencerminkan tingkat keseriusan tindakan, mengingat serangan diarahkan ke bagian vital, yakni wajah.
“Kami menyayangkan bahwa dalam konteks pengenaan pasal, baik yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun pihak Puspom TNI, menggunakan kontruksi Pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat,” kata Dimas dikutip Selasa, (7/4/2026).
Dinilai Lebih Tepat Masuk Percobaan Pembunuhan Berencana
Dimas menegaskan, pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi mendorong agar kasus ini dikenakan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.
Menurutnya, arah serangan yang menyasar wajah berpotensi menyebabkan dampak fatal, bahkan kematian, jika cairan berbahaya tersebut masuk ke organ vital korban.
“Jadi, kontruksi yang kami bangun adalah lebih tepat bahwa kasusu ini merupakan upaya atau percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan Pasal 459 KUHP, karena para pelaku terlihat mengarahkan penyiraman itu kepada bagian vital, yaitu area muka. Jika cairan tersebut terhirup atau masuk ke organ dalam Andrie, hal itu dapat berakibat pada kematian atau paling minimal cacat permanen,” jelasnya.
Ia juga membandingan dengan kasus pembunuhan pegawai Kantor Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang melibatkan anggota TNI dan diproses melalui peradilan militer.
“Nah, dalam konteks ini, ada satu irisan yang kurang lebih sama atau mirip, di mana upaya pelaku atau orang-orang tidak dikenal melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus diarahkan kepada bagian vital, yaitu wajah,” ucap Dimas.
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka
Sebelumnya, pihak TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” kata Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
