Perangi Bahaya Narkoba di Hari Anti Narkotika Internasional Tanggal 26 Juni
HAIJAKARTA.ID – Dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh setiap tanggal 26 Juni, masyarakat global menunjukkan keprihatinan mereka terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Pengguna narkoba sering menghadapi stigma dan diskriminasi, yang dapat merugikan kesehatan fisik dan mental mereka serta menghalangi akses mereka terhadap bantuan yang diperlukan.
Tanggal ini dipilih berdasarkan keputusan Majelis Umum PBB pada 7 Desember 1987 melalui Resolusi 42/211.
Sejarah mencatat bahwa pada 26 Juni 1839, seorang pejabat Dinasti Qing bernama Lin Zexu berhasil memusnahkan stok opium dengan membuangnya ke laut di Humen, Guangdong, China.
Tindakan ini merupakan respons terhadap perdagangan opium oleh bangsa asing, dan diikuti oleh kebijakan larangan perdagangan opium oleh kekaisaran China.
Opium adalah narkotika adiktif yang berasal dari lateks kering polong biji opium poppy (Papaver somniferum).
Di Indonesia, pemerintah terus proaktif dalam meningkatkan kemampuan untuk melawan ancaman kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime/TOC) dan perdagangan gelap narkoba.
Negara ini telah menandatangani dan meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional penting untuk memperkuat kapasitas aktor dan lembaga institusionalnya.
Termasuk di dalamnya adalah pelatihan unit khusus untuk memerangi TOC dan perdagangan manusia, serta penuntutan dan hukuman terhadap pelanggar.
Tema HANI tahun 2024, “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar,” dipilih untuk menginspirasi seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak dalam aksi nyata pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Harapannya adalah menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba.
Peringatan HANI diharapkan dapat memobilisasi dan mendorong semua lapisan masyarakat, serta membangun solidaritas dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman global.
Selain itu, HANI menjadi momentum untuk kampanye masif Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh pelosok tanah air, bertujuan meningkatkan komitmen dan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan Indonesia sehat tanpa narkoba.