Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Peraturan gaji PNS terbaru 2025 begini daftar lengkap gaji pokok golongan I-hingga IV!

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah melakukan pembaruan besar terhadap regulasi mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sistem penggajian yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 kini mengalami penyesuaian signifikan, yang akan mulai berlaku secara efektif pada tahun anggaran 2025.

Peraturan terbaru ini ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Aturan ini secara resmi menggantikan beberapa ketentuan terdahulu dan merupakan perubahan kesembilan belas atas regulasi penggajian PNS yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Peraturan Gaji PNS Terbaru 2025 dan Daftar Lengkapnya

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa lampiran-lampiran dari PP Nomor 7 Tahun 1977, yang menjadi dasar utama penghitungan gaji PNS sejak dulu, telah mengalami sejumlah perubahan sejak pertama kali disahkan.

Beberapa perubahan tersebut tercantum dalam berbagai PP seperti PP Nomor 13 Tahun 1980, PP Nomor 15 Tahun 1985, PP Nomor 51 Tahun 1992, hingga yang terbaru adalah PP Nomor 15 Tahun 2019.

Kini, melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, struktur gaji pokok bagi para ASN atau PNS telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini, beban kerja yang semakin meningkat, serta tuntutan profesionalisme yang lebih tinggi dari masyarakat.

Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan klasifikasi golongan dari Golongan I sampai dengan Golongan IV:

Gaji Pokok PNS Golongan I (Untuk lulusan SD hingga SMP sederajat)

  • la: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan I umumnya diperuntukkan bagi pegawai dengan tingkat pendidikan dasar hingga menengah pertama, serta mereka yang telah mengabdi cukup lama sejak masa-masa awal menjadi PNS.

Gaji Pokok PNS Golongan II (Umumnya untuk lulusan SMA/SMK dan D1/D2)

  • Ila: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • Ilb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Ild: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan II (Umumnya untuk lulusan SMA/SMK dan D1/D2)

  • Ila: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • Ilb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Ild: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

MPNS dalam golongan ini umumnya adalah lulusan sekolah menengah atas atau diploma yang sudah mulai menjabat posisi-posisi teknis administratif di berbagai instansi pemerintah.

Gaji Pokok PNS Golongan III (Untuk lulusan D3, S1, dan sebagian besar CPNS baru)

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan III adalah kelompok terbanyak dari kalangan PNS karena mencakup mayoritas lulusan sarjana (S1), terutama para guru, dosen, penyuluh, serta pegawai teknis fungsional yang bekerja di kementerian dan lembaga pemerintahan pusat maupun daerah.

Gaji Pokok PNS Golongan IV (Biasanya untuk pejabat eselon atau senior ASN)

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS non-pejabat tinggi negara.

Umumnya, mereka yang berada dalam golongan ini sudah memiliki masa kerja panjang, jabatan struktural, atau jabatan fungsional madya hingga utama.

Perubahan ini menunjukkan adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Dengan naiknya gaji pokok PNS dari berbagai golongan, diharapkan para ASN dapat bekerja dengan lebih profesional, berdedikasi, dan memiliki motivasi tinggi dalam melayani masyarakat.