Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apa sih perbedaan jabatan fungsional vs jabatan pelaksana CPNS 2024?

Nah, itu untuk memahami perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada seleksi CPNS 2024 sangat penting diketahui peserta.

Peserta yang hendak mendaftar hendaknya mengetahui karakteristik maupun tanggungjawab dari jabatan ini, karena mempengaruhi karir masa depan.

Perbedaan Jabatan Fungsional Vs Jabatan Pelaksana CPNS 2024

ASN sendiri memiliki 2 jenis jabatan pada CPNS 2024 yaitu:

1. Jabatan Manajerial

Jabatan manajerial ini terdiri dari:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator
  • Jabatan Pengawas

2. Jabatan Nonmanajerial

Jabatan Nonmanajerial ini terbagi menjadi:

  • Jabatan Fungsional
  • Jabatan Pelaksana

Jabatan nonmanajerial, yang mencakup jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, dapat diisi oleh CPNS 2024.

Sementara itu, jabatan manajerial atau yang sering disebut sebagai jabatan struktural tidak dapat diisi oleh CPNS.

Selanjutnya, perbedaan antara Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam sistem ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia.

Pertama Jabatan Fungsional merupakan jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.

Sedangkan, Jabatan Pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

Berikut ini perbedaan yang siginifikan dari keduannya:

1. Fokus

  • Jabatan Fungsional: Pekerjaan yang bersifat spesifik dan profesional, dengan tolok ukur kompetensi teknis.
  • Jabatan Pelaksana: Pekerjaan umum yang mendukung fungsi organisasi tanpa spesialisasi khusus.

2. Karier

  • Jabatan Fungsional: Kenaikan pangkat dapat lebih cepat sesuai kinerja dan memiliki jenjang karier yang meliputi keahlian dan keterampilan.
  • Jabatan Pelaksana: Kenaikan pangkat terjadi setiap 4 tahun sekali dan tidak memiliki jenjang karier.

3. Penghasilan

  • Jabatan Fungsional: Menerima tunjangan fungsional yang besarnya ditentukan oleh jenjang fungsional dan kinerjanya.
  • Jabatan Pelaksana: Menerima tunjangan kinerja yang nilainya relatif standar dan seragam berdasarkan kelas jabatan.

4. Batas Usia Pensiun

  • Jabatan Fungsional: Ahli Pertama: 58 tahun, Ahli Madya: 60 tahun, Ahli Utama: 65 tahun.
  • Jabatan Pelaksana: 58 tahun.

5. Dasar Aturan Jabatan

  • Jabatan Fungsional: Diatur di masing-masing Permenpan RB sesuai jabatan.
  • Jabatan Pelaksana: Diatur dalam satu Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024.

Jenjang Karir Jabatan Fungsional (JF) CPNS 2024

Jabatan Fungsional dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Keahlian (Minimal S-1 ke atas) dan Keterampilan (Minimal SLTA/Sederajat ke atas untuk Pendidikan vokasi). Stemenan

1. Jenjang Keahlian

  • JF Ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional.
  • JF Ahli muda: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
  • JF Ahli madya: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi tingkat dasar.
  • JF Ahli utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.

2. Jenjang Keterampilan

  • JF Pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
  • JF Terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
  • JF Penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
  • JF Mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan.

3. Contoh jabatan Fungsional

Contoh jabatan fungsional seperti: Guru, Dokter, Administrator Kesehatan, Analis Keuangan Negara, Pranata Humas, Teknisi Siaran, Polisi Kehutanan, Kataloger, Auditor, Arsiparis, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur/Analis SDM Aparatur, Penyuluh Keluarga Berencana, Konselor Adiksi, Analis Kebencanaan, Perencana, Pranata Komputer, Statistisi, Pranata Pencarian dan Pertolongan, Sandiman, Widyaiswara, Analis Kebijakan, Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Peneliti, Jaksa, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemeriksa, Perisalah Legislatif dan lainnya

Klasifikasi Jabatan Pelaksana CPNS 2024

Jabatan Pelaksana tidak memiliki jenjang, namun memiliki 3 klasifikasi yang terdiri dari:

  • Jabatan Pelaksana Klerek: klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Etemariazn
  • Jabatan Pelaksana Operator: klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis bersifat umum.
  • Jabatan Pelaksana Teknisi: klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis bersifat spesifik.

Contoh jabatan Pelaksana Seperti penelaah Tekis Kebijakan, Pergolah Data dan Informasi, Pengadministrasi Perkantoran, Analis perkara peradilan, Penata Kelola Pemerintahan, Pengelola Penanganan Perkara, petugas barang bukti, penata Layanan Operasional, petugas Sarana dan Prasarana Transportasi Fasilitator Pemerintahan dan lainnya.

Nah, itu tadi beberapa perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan pelaksana CPNS 2024.

Apabila kamu mempunyai banyak pilihan, sebaiknya utamakan jabatan fungsional karena mendapat kenaikan pangkat lebih cepat, kelas jabatan lebih tinggi daripada jabatan pelaksana, tunjangan yang lebih besar,  jenjang karir lebih jelas sesuai jabatan selama masih tersedia formasi dan masih banyak lagi benefit yang akan didapatkan.

Semoga referensi ini membantu kamu yang masih kebingungan akan perbedaan keduanya.