Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Tahukah kamu perbedaan SKCK yang diterbitkan Polsek Polres Polda dan Mabes Polri?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen berisikan riwayat kejahatan seseorang yang biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar pekerjaan, sekolah, dan perizinan usaha.

Nah, pembuatan SKCK sendiri dapat dilakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Perbedaan SKCK yang Diterbitkan Polsek Polres Polda dan Mabes Polri

Perlu dipahami SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri tidaklah sama, masing-masing punya kegunaan yang berbeda.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, penerbitan SKCK saat ini digunakan untuk 1 jenis keperluan.

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Tapi, SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri tidaklah sama. Masing-masing punya kegunaan yang berbeda, Yuk cek perbedaanya!

1. SKCK Polsek

SKCK (Kepolisian Sektor) SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor) yang berisi catatan seseorang terkait tindak pidana.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan berikut:

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekretaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah

2. SKCK Polres (Kepolisian Resor)

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dikeluarkan oleh Polres (Kepolisian Resor) memiliki fungsi yang sama dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek, yaitu sebagai dokumen resmi yang menyatakan catatan kriminal seseorang.

SKCK dari Polres biasanya dibutuhkan untuk keperluan yang lebih luas seperti:

  • Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api non-organik TNI dan Polri
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan sekolah

3. SKCK Polda (Kepolisian Daerah)

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dikeluarkan oleh Polda (Kepolisian Daerah) adalah dokumen resmi yang biasanya diperlukan untuk keperluan yang lebih tinggi atau lebih luas di tingkat provinsi.

SKCK Polda (Kepolisian Daerah) memiliki kegunaaan seperti:

  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/ instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Memperoleh paspor dan atau visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
  • Pencalonan pejabat publik
  • Menjadi notaris
  • Melanjutkan Sekolah

4. SKCK Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) adalah jenis SKCK yang biasanya diperlukan untuk keperluan yang bersifat nasional atau internasional.

SKCK dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memiliki kegunaan seperti:

  • Menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat
  • WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa
  • WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan.

Ingat ya! Penerbitan SKCK saat ini digunakan untuk 1 jenis keperluan saja.

Dan mulai 1 Agustus 2024, terdapat syarat terbaru untuk membuat SKCK, yaitu melampirkan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan atau Program JKN.