Perceraian di Jakarta Tembus 14.062 Kasus Sepanjang 2025, Cerai Gugat oleh Istri Mendominasi
HAIJAKARTA.ID- Angka perceraian di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi perhatian. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2025 tercatat 14.062 kasus perceraian terjadi di wilayah ibu kota.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Data resmi BPS menunjukkan bahwa 10.895 perkara atau sekitar 77,5 persen dari seluruh perceraian di DKI Jakarta berasal dari gugatan yang diajukan istri.
Sementara itu, cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami, tercatat sebanyak 3.167 kasus atau sekitar 22,5 persen.
Di sisi lain, BPS juga mencatat terdapat 39.863 pasangan yang melangsungkan pernikahan di DKI Jakarta sepanjang tahun 2025.
Statistik tersebut menggambarkan bahwa di tengah tingginya angka pernikahan, persoalan perceraian masih menjadi tantangan sosial yang perlu mendapat perhatian bersama.
Cerai Gugat Masih Mendominasi
Dominasi cerai gugat bukanlah fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, data perceraian di berbagai daerah di Indonesia juga menunjukkan bahwa mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak istri.
Kondisi ini menjadi gambaran bahwa semakin banyak perempuan yang memilih menempuh jalur hukum ketika merasa rumah tangga yang dijalani tidak lagi dapat dipertahankan.
Meski demikian, data statistik tidak menjelaskan alasan spesifik di balik setiap perkara.
Setiap perceraian memiliki latar belakang yang berbeda dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim maupun Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim.
Beragam Faktor yang Memicu Perceraian
Berbagai penelitian serta laporan dari lembaga pemerintah menunjukkan bahwa perceraian umumnya dipengaruhi oleh kombinasi sejumlah faktor, bukan hanya satu penyebab.
Perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi alasan yang paling sering muncul dalam perkara perceraian.
Konflik yang tidak terselesaikan dalam waktu lama dapat mengikis keharmonisan rumah tangga hingga berujung pada keputusan berpisah.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab yang kerap memicu keretakan hubungan keluarga.
Tingginya biaya hidup di kawasan perkotaan seperti Jakarta, ketidakstabilan pendapatan, hingga masalah pengelolaan keuangan rumah tangga dapat memperbesar tekanan dalam keluarga.
Perselingkuhan juga masih menjadi salah satu alasan yang sering muncul dalam perkara perceraian.
Hilangnya kepercayaan akibat hadirnya pihak ketiga kerap membuat hubungan suami istri sulit dipertahankan.
Kurangnya komunikasi yang sehat antar pasangan juga dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya konflik rumah tangga.
Kesibukan bekerja, minimnya waktu bersama, hingga ketidakmampuan menyelesaikan perbedaan pendapat dapat memicu kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Di samping itu, campur tangan keluarga besar, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan tanggung jawab terhadap pasangan maupun anak, serta perbedaan prinsip hidup juga menjadi faktor yang ditemukan dalam berbagai perkara perceraian.
Pentingnya Penguatan Ketahanan Keluarga
Sejumlah pakar keluarga menilai bahwa meningkatnya angka perceraian perlu menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan maupun masyarakat.
Upaya memperkuat ketahanan keluarga dinilai penting melalui pendidikan pranikah, konseling keluarga, peningkatan literasi keuangan rumah tangga, hingga membangun komunikasi yang sehat antara pasangan.
Dengan demikian, konflik yang muncul diharapkan dapat diselesaikan sebelum berujung pada perceraian.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menarik kesimpulan bahwa seluruh perceraian memiliki penyebab yang sama.
Setiap perkara memiliki kondisi, dinamika, dan persoalan yang berbeda sehingga harus dipahami berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
Data Resmi BPS
Data mengenai perceraian tersebut merupakan statistik resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi “Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (Kejadian) Tahun 2025” yang diperbarui pada 9 Februari 2026.
Publikasi ini menjadi salah satu rujukan resmi mengenai perkembangan jumlah pernikahan dan perceraian di seluruh provinsi di Indonesia.
Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait pembangunan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan ketahanan keluarga di Indonesia.

