sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan terhadap distribusi gas dinitrogen monoksida (N2O) yang disalahgunakan.

Produk yang dikenal dengan nama Baby Whip ini seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis, namun kini justru beredar bebas dan menyasar kalangan remaja hingga dewasa muda.

Peredaran Ilegal Baby Whip

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa langkah tegas diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak berbahaya penggunaan gas tersebut.

“Badan POM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran dinitrogen monoksida. Mengacu pada aturan itu, gas ini dalam bentuk Baby Whip tidak termasuk bahan tambahan pangan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, gas medis seperti N2O tidak memiliki izin edar bebas karena hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam dunia medis, gas dinitrogen monoksida digunakan sebagai anestesi untuk membantu pasien merasa rileks sebelum tindakan operasi.

Namun dalam kasus peredaran ilegal baby whip, zat tersebut justru disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia atau yang dikenal sebagai “gas tertawa”.

Penggunaan di luar peruntukan ini dinilai sangat berisiko bagi kesehatan.

Dampak Kesehatan

Taruna mengingatkan bahwa penyalahgunaan N2O dapat berdampak serius, baik secara fisik maupun mental.

“Jika digunakan dengan dosis tinggi, apalagi di ruang yang tidak sesuai, dapat menyebabkan gangguan pernapasan atau hipoksia yang berujung pada kematian,” jelasnya.

Efek jangka panjang juga dapat memicu ketergantungan akibat sensasi menenangkan yang ditimbulkan.

Dalam upaya memberantas peredaran ilegal baby whip, BPOM bersama Polri melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi produk ilegal yang dipasarkan melalui platform daring.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 51 unit Baby Whip ukuran 2,2 liter, lima tabung kosong, serta tiga dus nozzle sebagai alat bantu penggunaan.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus ini kini diproses secara hukum dengan dugaan pelanggaran distribusi sediaan farmasi tanpa izin.

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya.