sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang berisi larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) sebagai bahan pangan.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @pramonoanungw, politikus PDIP itu menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 November 2025.

Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas permintaan para pencinta hewan yang ingin memastikan anjing dan kucing tidak lagi dikonsumsi di Jakarta.

Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Anjing dan Kucing untuk Konsumsi

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ujar Pramono.

Larangan itu mencakup aktivitas jual beli baik ketika hewan masih hidup maupun ketika sudah diolah menjadi daging atau bentuk produk lainnya.

Pergub ini juga menegaskan bahwa kegiatan penjagalan HPR untuk kebutuhan pangan tidak diperbolehkan, sehingga seluruh bentuk pemanfaatan HPR sebagai makanan resmi dilarang di wilayah DKI Jakarta.

Kategori HPR dalam aturan ini mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang, tetapi tidak terbatas pada hewan-hewan tersebut semua hewan yang berpotensi menularkan rabies ikut masuk dalam cakupan larangan.

Bagi pihak yang melanggar, Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi.

Hukuman ringan berupa teguran tertulis dan penyitaan hewan untuk observasi, terutama jika terdapat tanda-tanda rabies.

Apabila pelanggaran kembali terjadi, maka tempat usaha yang terkait akan ditutup.

Jika masih diulangi lagi, Pemprov DKI akan mencabut izin usaha pelaku pelanggaran.