Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Tenaga Non ASN yang terdata BKN dan tidak daftar seleksi PPPK akan terancam PHK, begini ketentuannya!

Sehubungan dengan hasil rapat yang telah dilaksanakan dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 8 Januari 2025, terdapat beberapa kebijakan penting yang perlu disampaikan kepada seluruh Tenaga Non ASN terkait dengan proses seleksi PPPK Periode II.

Kebijakan ini terutama berkaitan dengan Tenaga Non ASN yang tidak mendaftar atau mengikuti tahapan seleksi PPPK. Berikut adalah point-point penting yang perlu diperhatikan:

1. Proses penyelesaian status Tenaga Non ASN secara nasional masih terus dilaksanakan melalui berbagai mekanisme, seperti pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

Proses ini direncanakan berlangsung hingga tahun 2025, dengan total jumlah Tenaga Non ASN yang perlu diselesaikan sebanyak 28.326 orang.

2. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 12 Desember 2024, dengan Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024, yang membahas Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tetap wajib menganggarkan gaji untuk Tenaga Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

3. Surat tersebut menjelaskan bahwa penganggaran gaji untuk Tenaga Non ASN hanya akan diberikan kepada mereka yang aktif mengikuti proses seleksi CASN, baik pada Penerimaan PPPK Periode I maupun Periode II.

4. Dalam rangka penyelesaian status Tenaga Non ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta untuk mendorong para Tenaga Non ASN di unit kerjanya masing-masing untuk segera mendaftar pada Penerimaan PPPK Periode II. Batas akhir pendaftaran adalah pada tanggal 15 Januari 2025.

5. Jika terdapat Tenaga Non ASN yang terdata dalam database BKN dan tidak mengikuti Penerimaan CASN pada tahun 2024, termasuk seleksi PPPK Periode II, maka sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap penyelesaian status Tenaga Non ASN, Tenaga Non ASN tersebut dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

6. Setiap Kepala Perangkat Daerah diharapkan memberikan keterangan terhadap 643 orang dari total 20.483 Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Nah, itu tadi point point penting pada surat edaran agar dapat menjadi perhatian dan dipahami dengan baik.